Walaupun konferensi Pers tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana dan bertujuan untuk memberikan keterangan pada media, namun selayaknya tetap dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penyidik sebagai pihak yang menyelenggarakan konferensi pers diharapkan untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika dan kehati-hatian dalam memberikan informasi kepada media, agar tidak melanggar hak asasi manusia, prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), atau merugikan proses penyidikan atau persidangan.
Prinsip hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sangat berpotensi terlanggar saat konferensi pers oleh penyidik atau pihak berwenang jika tersangka diperlakukan atau dipresentasikan secara tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
Misalnya, pemaparan tersangka sebagai pihak yang  bersalah sebelum dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Penyidik seharusnya tidak membuat pernyataan atau tindakan yang menyiratkan kesalahan tersangka sebelum proses hukum yang adil dan sebelum terbukti bersalah oleh pengadilan.
Dalam hal mengungkap identitas tersangka biasanya penyidik pada waktu konferensi pers sangat hati-hati dengan hanya mengungkapkan initial tersangka, tidak menyebutkan secara lengkap nama dan identitas.
Jika identitas seorang tersangka diungkapkan secara terbuka dalam konferensi pers sebelum proses hukum yang adil dan terbuka, hal ini dapat merusak reputasi dan hak privasi tersangka dan merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia.
Khusus dalam kasus Pegi walau penyidik menggunakan initial tidak relevan lagi karena semua pihak yang hadir mengetahui nama dan identitas Pegi secara lengkap dengan segala aliasnya karena sudah terlanjur populer.
Namun yang sukar diterapkan dalam konferensi pers adalah materi yang fair karena penyidik tentunya punya tendensi untuk menyatakan tersangka bersalah dari sudut pandang sepihak. Kalau lebih fair lagi penyidik idealnya juga mengundang Kuasa hukum tersangka yang diberi hak juga untuk berbicara. Namun dalam kenyataannya tidak pernah terjadi demikian.
Menampilkan tersangka dalam konferensi pers dan dinyatakan bersalah atau dipresentasikan secara negatif sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan merupakan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan cenderung melanggar prinsip presumption of innocent.
Jika konferensi pers dijadikan sebagai forum untuk mempermalukan atau menyalahkan tersangka tanpa memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak fair trial.