Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pegi Alias Perong Dituduh Otak Pelaku Pembunuhan Vina

27 Mei 2024   11:47 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:49 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegi Setiawan alias Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eky yang sempat buron selama 8 tahun. Photo dan ilustrasi Tribun News.com

Konferensi pers dalam kasus pidana kelihatannya merupakan langkah penyidik untuk memberikan informasi kepada media agar terjadi transparansi dalam penanganan perkara.

Namun sebetulnya apabila dilaksanakan dengan benar dapat juga berfungsi sebagai bentuk penegakan hukum.

Konferensi pers dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada publik secara luas terkait perkembangan suatu kasus pidana yang sedang diselidiki atau ditangani oleh penyidik. 

Adapun tujuannya untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sedang terjadi untuk membangun transparansi dalam penegakan hukum.


Hal yang menjadi catatan disini bahwa peran penegakan hukum dalam konferensi pers, hanya sekedar transparansi dari penyidik atas kasus yang ditangani. 

Soal kebenaran keterangan penyidik masih dalam tanda tanya, karena materi konferensi pers sepihak dan semata-mata dari sudut pandang penyidik.

Melalui konferensi pers, penyidik juga dapat mengajak masyarakat untuk memberikan informasi atau bantuan yang dapat membantu dalam penyelidikan suatu kasus.

Hal ini dapat membuka peluang untuk mendapatkan informasi tambahan atau saksi yang mungkin belum ditemukan sebelumnya.

Pada saat ini begitu banyak informasi yang berlimpah di media sosial tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Bahkan muncul saksi yang bernama Aep berbicara dengan lantang memberikan kesaksian di media sosial. 

Padahal 8 tahun yang lalu Aep sebagai salah satu saksi kunci tidak bisa ditampilkan oleh pihak Penuntut Kejaksaan kesaksiannya di Pengadilan karena sukar ditemukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun