Dasar hukumnya sangat kuat karena berasal dari Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 dan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Anjuran Pemerintah DKI kepada warga untuk melaporkan pidana pemerasan atas pembayaran parkir tidak akan terlaksana dengan efektif.
Mengadu masyarakat secara head to head dengan jukir liar berkaitan dengan masalah pembayaran parkir tentunya tidak seimbang.
Sudah dapat dipastikan warga repot dan takut untuk melaporkan adanya pemerasan dari jukir liar. Seharusnya Pemerintah melindungi warga dari segala bentuk intimidasi, bukan mengadu warga dengan jukir liar dengan melaporkan pidana pemerasan.
Bagi warga lebih baik bayar saja, daripada berurusan dengan ancaman dan intimidasi jukir liar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H