Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bayar Parkir Serasa Dipalak

6 Mei 2024   08:27 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar hukumnya sangat kuat karena berasal dari Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 dan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Anjuran Pemerintah DKI kepada warga untuk melaporkan pidana pemerasan atas pembayaran parkir tidak akan terlaksana dengan efektif.

Mengadu masyarakat secara head to head dengan jukir liar berkaitan dengan masalah pembayaran parkir tentunya tidak seimbang.

Sudah dapat dipastikan warga repot dan takut untuk melaporkan adanya pemerasan dari jukir liar. Seharusnya Pemerintah melindungi warga dari segala bentuk intimidasi, bukan mengadu warga dengan jukir liar dengan melaporkan pidana pemerasan.

Bagi warga lebih baik bayar saja, daripada berurusan dengan ancaman dan intimidasi jukir liar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun