Dalam hal ini kita harus memperhatikan rambu-rambu dengan benar. Inilah saat pengetahuan rambu-rambu lalu lintas diuji keandalannya.
Apabila di daerah tersebut ada plang huruf P besar dengan lingkaran merah yang berarti dilarang parkir, maka jangan coba-coba tetap nekad parkir di sana. Kecuali sudah mempersiapkan diri dengan risiko mobil akan diderek oleh petugas.
Risiko mobil diderek sangat tidak nyaman, selain mobil diangkut oleh petugas ke poolnya, pengemudi juga akan didenda senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), padahal menurut regulasi hanya denda Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus Lima puluh ribu rupiah).
Dan, Pasal 106 ayat 1 huruf e UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Kasus-kasus mobil diderek di lokasi-lokasi tertentu di Jakarta sering mencuat ke permukaan dan viral di media sosial dan media mainstream tersaji dihadapan publik.
Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan yang justru malah marah-marah dan lebih galak dibandingkan petugas di lapangan dan tidak sedikit pemilik mobil mengancam petugas dengan menyatakan bahwa mempunyai kenalan orang penting (berpengaruh).
Biasanya petugas bergeming dan tetap melakukan tugasnya dengan mengangkut kendaraan dengan mobil Derek atau menggembok roda kendaraan agar tidak bisa digunakan.
Pemilik mobil melakukan perlawanan karena sudah dapat membayangkan bagaimana repotnya mengurus administasinya, menghabiskan waktu percuma dan kena denda tilang lagi.
Kalau tidak mau didenda, maka alternatifnya lebih parah yaitu dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.