Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bayar Parkir Serasa Dipalak

6 Mei 2024   08:27 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini kita harus memperhatikan rambu-rambu dengan benar. Inilah saat pengetahuan rambu-rambu lalu lintas diuji keandalannya.

Apabila di daerah tersebut ada plang huruf P besar dengan lingkaran merah yang berarti dilarang parkir, maka jangan coba-coba tetap nekad parkir di sana. Kecuali sudah mempersiapkan diri dengan risiko mobil akan diderek oleh petugas.

Risiko mobil diderek sangat tidak nyaman, selain mobil diangkut oleh petugas ke poolnya, pengemudi juga akan didenda senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), padahal menurut regulasi hanya denda Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus Lima puluh ribu rupiah).

Dan, Pasal 106 ayat 1 huruf e UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Kasus-kasus mobil diderek di lokasi-lokasi tertentu di Jakarta sering mencuat ke permukaan dan viral di media sosial dan media mainstream tersaji dihadapan publik.

Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan yang justru malah marah-marah dan lebih galak dibandingkan petugas di lapangan dan tidak sedikit pemilik mobil mengancam petugas dengan menyatakan bahwa mempunyai kenalan orang penting (berpengaruh).

Biasanya petugas bergeming dan tetap melakukan tugasnya dengan mengangkut kendaraan dengan mobil Derek atau menggembok roda kendaraan agar tidak bisa digunakan.

Pemilik mobil melakukan perlawanan karena sudah dapat membayangkan bagaimana repotnya mengurus administasinya, menghabiskan waktu percuma dan kena denda tilang lagi.

Kalau tidak mau didenda, maka alternatifnya lebih parah yaitu dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun