Selain itu untuk memiskinkan dan agar menjadi kapok mereka juga dituntut dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
UU TPPU berdasarkan Pasal 3, 4, 5 selain bisa memiskinkan dengan follow the money juga mempunyai ancaman hukuman yang serius yaitu dengan ancaman hukum penjara maksimal selama 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar).
Nampaknya ancaman hukuman yang serius dan berat belum membuat masyarakat jera berjudi atau menyurutkan bandar-bandar judi menciptakan perjudian online.
Dengan kemampuan teknologi yang mumpuni, bahkan secara otodidak seseorang bisa mengkreasikan judi online yang diminati masyarakat.
Penangkapan-penangkapan pihak Kepolisian tidak membuat kegiatan perjudian online menyurut, bahkan semakin marak, sesuai slogan mati  satu tumbuh seribu.
Banyak pakar berpendapat bahwa bahaya judi online telah merupakan bahaya laten yang serius di negara Indonesia.
Ada kekawatiran bahwa kondisi perjudian online jangan-jangan sudah seperti keadaan yang menimpa prajurit Ukraina yang diceritakan di atas.
Tindakan-tindakan kuratif berupa penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian memang masih berguna, tetapi tidak efektif memadamkan gelombang perjudian online di Indonesia.
Upaya preventif
Tentunya upaya-upaya penegakan hukum yang serius seperti penangkapan, penggerebekan dan operasi-operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tetap dibutuhkan agar bisa mendapat efek jera bagi penjudi dan bandar judi.
Sementara agar penegakan hukum tersebut efektif, pihak Kepolisian juga harus melakukan operasi kedalam dirinya sendiri.