Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Judi Online Merupakan Bahaya Laten yang Serius di Indonesia

28 April 2024   09:19 Diperbarui: 28 April 2024   17:32 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Photo dan ilustrasi Depositphotos

Judi Online Merupakan Bahaya Laten Yang Serius Di Indonesia

Oleh Handra Deddy Hasan

Apabila ditelusuri, seseorang bisa terjerat dan menyukai bahkan kecanduan  judi karena beberapa alasan yang rumit dan kompleks.

Judi merupakan kegiatan  memasang taruhan pada suatu peristiwa atau permainan dengan harapan memperoleh keuntungan finansial.

Norma dan tata cara berjudi, biasanya dimulai dengan mengeluarkan sejumlah uang atau nilai tertentu sebagai taruhan dengan harapan mendapatkan kembali jumlah yang lebih besar atau hadiah tertentu apabila menang taruhan.

Jenis-jenis perjudian dapat bervariasi, mulai dari perjudian kasino (seperti mesin slot, permainan kartu, dadu, dan roulette), taruhan olahraga, lotere, hingga permainan judi online.

Namun dalam praktiknya, bagi pecandu judi, event apa saja bisa dijadikan sarana untuk berjudi. Misalnya ketika berdiri dipinggir jalanpun seorang pencandu judi bisa main tebak-tebakan ganjil genap pelat nomor mobil yang sedang melintas.

Bagi sebagian orang, berjudi dapat memberikan sensasi yang aduhai dan menarik.

Berjudi bagi beberapa orang akan menimbulkan perasaan berbeda yaitu menimbulkan rangsangan berupa ketegangan dan kegembiraan yang instan.

Rasa sensasi ini tidak mudah  dilupakan yang menyebabkan seseorang terus menginginkan pengalaman yang sama, yang pada akhirnya dapat mengarah pada kecanduan.

Penulis mempunyai seorang teman yang kalau melakukan aktifitas permainan golf harus dibarengi dengan judi.

Kalau hanya bermain golf saja sebagai olah raga tidak menarik hatinya. Pernah suatu kali, ketika pairingnya (3 orang lawan main dalam permainan golf) tidak ada yang mau berjudi mengakibatkan beliau tidak jadi bermain golf hari itu.

Efek negatifnya berjudi,  banyak orang terjerat karena mereka memiliki harapan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang besar tanpa harus bekerja keras.

Ada rasa  kepercayaan bahwa dengan berjudi, mereka bisa memperoleh uang dengan cepat dan mudah. Padahal senyatanya harapan tersebut jarang menjadi kenyataan, alias merupakan harapan kosong.

Apalagi apabila perjudian yang menggunakan bandar. Tidak ada rumusnya seorang bandar judi akan kalah dalam arena judi.

Biasanya setiap sistim perjudian yang menggunakan bandar permainannya telah disetting sedemikian rupa agar bandarnya selalu menang.

Kekalahan bandar sesekali hanya untuk menipu penjudi agar merasa perjudian itu fair (adil) dan sekaligus menciptakan harapan menang bagi peserta.

Ada juga orang terperosok melakukan perjudian karena salah konsep untuk memperoleh keuntungan.

Berjudi dijadikan sebagai bentuk pelarian dari masalah keuangan atau emosional yang mereka hadapi dalam hidup.

Mereka membangun harapan yang tidak masuk akal (ilusi) yaitu dengan berfikir bahwa berjudi dapat melupakan masalah hidup dan keuangan walaupun sesaat.

Tentunya harapan tinggal harapan dan judi tidak pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah hidup dan keuangan mereka.

Kecanduan judi juga bisa berasal dari pertemanan dan lingkungan pergaulan seseorang.

Lingkungan dan faktor sosial juga dapat memainkan peran penting dalam membuat seseorang terjerat dalam perjudian.

Misalnya, jika seseorang tumbuh dalam lingkungan di mana perjudian dianggap normal atau bahkan dianggap sebagai kegiatan sosial untuk memeriahkan suasana, maka kemungkinan besar orang tersebut akan cenderung untuk terlibat aktif dalam perjudian.

Etnis tertentu di dunia ada yang beranggapan bahwa judi merupakan kebudayaan yang dianut nenek moyang mereka sejak dahulu kala dan perlu dilestarikan.

Masalah kebijakan perjudian tidak sama di setiap negara. Di beberapa negara tertentu judi dilakukan secara legal, namun juga dapat menjadi ilegal di banyak negara lain.

Di negara Ukraina yang sedang berperang dengan Russia, kegiatan judi termasuk yang halal dan diperbolehkan dalam aturan negaranya.

Pada saat ini Ukraina sedang kerepotan, karena banyak tentaranya yang sedang berperang di garis depan keranjingan judi online.

Ironisnya 30 % laman judi online yang diakses oleh tentara Ukraina berasal dari Russia (Kompas, Jumat 26 April 2024).

Sehingga dikawatirkan bisa memperlemah Ukraina ketika berperang dengan Russia, karena dengan teknologi tertentu Russia akan lebih mudah mendeteksi pergerakan dan keberadaan tentara Ukraina dalam peperangan.

Selain itu ekses negatif dari kecanduan judi online tentara Ukraina adalah rusaknya hubungan kekeluargaan para prajurit Ukraina dengan keluarga yang ditinggal kan. 

Walaupun penghasilan tentara Ukraina relatif besar, namun keluarga yang ditinggal ke medan perang tidak mendapat kiriman uang untuk penghidupan.

Setelah diselidiki kenapa prajurit tersebut tidak mengirimkan pengahasilannya kepada keluarga ternyata karena tidak punya uang yang disebabkan kalah bertaruh judi online.

Hal yang paling parah karena sangat relevan untuk memenangkan peperangan adalah adanya praktik bahwa beberapa prajurit menjual alat perang agar mendapatkan uang karena kalah judi online.

Menurut berita ada prajurit yang menjual pesawat nirawak (drone) dan ada yang menjual teropong malam untuk menutup kekalahan karena judi online.

Ternyata praktik perjudian merupakan aktifitas lintas negara, lintas budaya dan nyaris universal tanpa memperdulikan geografis dan kondisi serta keadaan.

Dalam situasi peperanganpun prajurit juga melakukan aktifitas perjudian.

Malah beberapa pakar menilai bahwa keadaan stress di medan tempur merupakan kondisi yang mendorong untuk pelarian kepada kecanduan alkohol, narkoba bahkan kecanduan judi.

Judi Online Sedang Marak Di Indonesia

Berbeda dengan Ukraina, di Indonesia kegiatan perjudian tergolong haram dan tidak diperbolehkan dilakukan.

Beberapa negara, ada yang memberikan toleransi terbatas untuk praktik perjudian dilakukan dinegaranya.

Misalnya di Malaysia perjudian diperbolehkan, namun penjudi yang diperbolehkan hanya untuk orang asing bukan warga negara.

Khusus untuk warga negara Malaysia dilarang untuk ikut berjudi. Salah satu tempat judi kasino terkenal di Malaysia terletak di Genting Highland yang merupakan tempat wisata di Kuala Lumpur.

Mungkin  Pemerintah Malaysia berpendapat bahwa ekses negatif judi bisa dihindari kalau warga negaranya tidak diperkenankan berjudi.

Sementara bisnis judi yang melibatkan dan memancing uang tetap menggiurkan dan sangat sayang untuk dilepaskan.

Pajak Judi termasuk pemasukan yang signifikan untuk menambah pundi-pundi negara yang bisa digunakan untuk pembangunan.

Namun Indonesia, betul-betul strict berdasarkan aturan perUndang-Undangannya untuk melarang judi dilakukan di Indonesia secara tuntas dan menyeluruuh, tanpa sedikitpun ada toleransi.

Apakah dengan demikian praktik perjudian nihil di bumi pertiwi tercinta?

Ternyata larangan dan sanksi perundang-undangan yang cukup berat, tidak menyurutkan hasrat bandar judi dan penjudi, melakukan hobbynya di Indonesia.

4 (empat) promotor (bandar) judi online ditangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu 24 April 2024 malam di Depok (Kompas, Sabtu, 27 April 2024).

Judi online yang dipromosikan melalui YouTube tersebut cukup luar biasa karena mempunyai omzet Rp 1 miliar per bulan.

Para promotor (bandar) judi diancam dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan terakhir dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU ITE ancaman hukumannya relatif ringan. UU ITE dalam Pasal 45 ayat 2 hanya mengancam maksimal pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).

Malah Pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjaranya jauh lebih berat yaitu maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, namun dendanya sangat ringan yaitu hanya sekedar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Selain itu untuk memiskinkan dan agar menjadi kapok mereka juga dituntut dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

UU TPPU berdasarkan Pasal 3, 4, 5 selain bisa memiskinkan dengan follow the money juga mempunyai ancaman hukuman yang serius yaitu dengan ancaman hukum penjara maksimal selama 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar).

Nampaknya ancaman hukuman yang serius dan berat belum membuat masyarakat jera berjudi atau menyurutkan bandar-bandar judi menciptakan perjudian online.

Dengan kemampuan teknologi yang mumpuni, bahkan secara otodidak seseorang bisa mengkreasikan judi online yang diminati masyarakat.

Penangkapan-penangkapan pihak Kepolisian tidak membuat kegiatan perjudian online menyurut, bahkan semakin marak, sesuai slogan mati  satu tumbuh seribu.

Banyak pakar berpendapat bahwa bahaya judi online telah merupakan bahaya laten yang serius di negara Indonesia.

Ada kekawatiran bahwa kondisi perjudian online jangan-jangan sudah seperti keadaan yang menimpa prajurit Ukraina yang diceritakan di atas.

Tindakan-tindakan kuratif berupa penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian memang masih berguna, tetapi tidak efektif memadamkan gelombang perjudian online di Indonesia.

Upaya preventif

Tentunya upaya-upaya penegakan hukum yang serius seperti penangkapan, penggerebekan  dan operasi-operasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tetap dibutuhkan agar bisa mendapat efek jera bagi penjudi dan bandar judi.

Sementara agar penegakan hukum tersebut efektif, pihak Kepolisian juga harus melakukan operasi kedalam dirinya sendiri.

Hal tersebut dikarenakan ada beberapa praktik negatif yang tidak selaras dengan penegakan hukum dimana  beberapa oknum penegak hukum malah menjadi pelindung praktik perjudian.

Melihat kondisi maraknya judi online di masyarakat, tindakan pemberantasan judi berupa penegakan hukum yang biasa-biasa saja tidaklah cukup.

Pemerintah dan pihak terkait (stake holder) harus melakukan upaya-upaya keras dan luar biasa untuk menyingkirkan judi online di Indonesia. Termasuk upaya-upaya preventif yang melibatkan banyak pihak.

Program penyuluhan dan edukasi yang masif mengenai risiko kecanduan judi perlu ditingkatkan.

Masyarakat perlu ditingkatkan literasinya dengan diberi informasi yang jelas tentang konsekuensi negatif dari judi, termasuk risiko keuangan, sosial, kesehatan dan dosa.

Oleh karena judi juga dilarang agama, maka seharusnya Pemerintah bekerja sama dengan melibatkan tokoh-tokoh agama.

Sudah saatnya para tokoh agama menyadari bahwa ada kondisi darurat judi sehingga berpartisipasi aktif dengan menyampaikan materi khotbahnya yang berkaitan dengan perjudian.

Apabila masyarakat sukar diyakinkan dengan logika betapa  ruginya berjudi, mungkin bisa tersentuh dengan adanya pesan-pesan Tuhan agar mereka bisa berhenti berjudi karena takut berdosa.

Misalnya Ustadt fenomenal Dennis Lim yang dulu bandar judi dan kemudian tobat sangat relevan untuk terus menyuarakan dan berkotbah tentang bahaya judi bagi masyarakat.

Selain itu, oleh karena judi juga berkaitan dengan psikologis manusia, maka Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu menyediakan akses yang mudah ke layanan konseling dan rehabilitasi bagi individu yang menderita kecanduan judi.

Dukungan psikologis dan medis sangat penting dalam membantu agar seseorang yang sedang kecanduan judi bisa pulih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun