Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kampanye Untuk Berkuasa

29 November 2023   12:49 Diperbarui: 29 November 2023   13:18 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampanye Untuk Berkuasa

Oleh Handra Deddy Hasan

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak untuk eksekutif dan legislatif memasuki masa kampanye pada hari Selasa, 28 November 2023.

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye kali ini merupakan masa kampanye tersingkat yang pernah dilakukan Indonesia.

Dalam waktu yang relatif singkat para calon berlomba untuk menjual diri agar bisa terpilih.

Selama 75 hari masyarakat akan disuguhi kampanye politik dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh calon, partai politik, atau kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan, mempengaruhi opini publik.

Kampanye politik tentunya akan menggunakan berbagai strategi seperti pidato, iklan, pertemuan dengan pemilih, kegiatan sosial, dan media massa untuk mencapai tujuan politik mereka.

Kampanye Untuk Meraih Simpati

Untuk bisa meraih suara melalui upaya kampanye kepada masyarakat, tentunya membutuhkan kiat-kiat tertentu.

Materi kampanye harus berupa pesan yang jelas dan relevan. Penyampaian pesan yang jelas, mudah dimengerti dengan bahasa yang sederhana dan relevan dengan kebutuhan serta keinginan pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun