Kampanye Untuk Berkuasa
Oleh Handra Deddy Hasan
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak untuk eksekutif dan legislatif memasuki masa kampanye pada hari Selasa, 28 November 2023.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye kali ini merupakan masa kampanye tersingkat yang pernah dilakukan Indonesia.
Dalam waktu yang relatif singkat para calon berlomba untuk menjual diri agar bisa terpilih.
Selama 75 hari masyarakat akan disuguhi kampanye politik dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh calon, partai politik, atau kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan, mempengaruhi opini publik.
Kampanye politik tentunya akan menggunakan berbagai strategi seperti pidato, iklan, pertemuan dengan pemilih, kegiatan sosial, dan media massa untuk mencapai tujuan politik mereka.
Kampanye Untuk Meraih Simpati
Untuk bisa meraih suara melalui upaya kampanye kepada masyarakat, tentunya membutuhkan kiat-kiat tertentu.
Materi kampanye harus berupa pesan yang jelas dan relevan. Penyampaian pesan yang jelas, mudah dimengerti dengan bahasa yang sederhana dan relevan dengan kebutuhan serta keinginan pemilih.