Selain itu seharusnya Pemerintah mulai abai terhadap fenomena penjualan minuman di pinggir jalan karena sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Konsumen wajib dilindungi.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, diantaranya ;
- Perlindungan atas keamanan konsumen;
- Perlindungan atas haknya untuk mendapatkan informasi;
- Perlindungan akan haknya untuk didengar.
Memang, minuman soft drink pinggir jalan tidak seberacun kopi sianida yang diminum Mirna Salihin yang bisa mengakibatkan yang meminumnya langsung mati, namun efeknya terjadi dalam jangka panjang.
Apabila penjual soft drink pinggir jalan ternyata menggunakan BTP yang tidak seharusnya dikosumsi manusia, maka racun yang menyertai minuman yang diminum akan mengendap berakumulasi sehingga dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang.
Efeknya akan lebih terasa apabila dikosumsi anak-anak, karena bisa mengganggu pertumbuhan anak, mengganggu kecerdasan otak dan akan membuat anak sering sakit.
Agar akibatnya jangan terlanjur parah dan sampai mengganggu keberhasilan bonus demografi Indonesia, sebaiknya Pemerintah dengan segala perangkatnya mulai melakukan antisipasi dengan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang dimaksud disini tidak selalu menghukum penjualnya dengan proses pidana karena bertentangan dengan UU Konsumen, tapi Pemerintah bisa melakukan
pencerahan kepada masyarakat khususnya produsen minuman soft drink pinggir jalan untuk sadar menggunakan BTP yang benar berdasarkan aturan.
Kesadaran produsen yang tidak hanya semata-mata mengejar keuntungan, tapi juga menggunakan BTP yang bisa dikosumsi manusia merupakan kunci keamanan minuman soft drink pinggir jalan bagi konsumen.