Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amankah Meminum Minuman Dingin Pinggir Jalan?

28 Agustus 2023   11:52 Diperbarui: 28 Agustus 2023   11:56 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjaja minuman dingin soft drink di pinggir jalan (Dokpri)

Amankah Meminum Minuman Dingin Pinggir Jalan

Oleh Handra Deddy Hasan

Bagi yang aktif menggunakan media sosial khususnya group Whatsapp pasti pernah mendapatkan forward saran ahli kesehatan berupa artikel singkat agar minum air putih (bening) setidaknya 2 liter air sehari.

Menurut pakar kesehatan tersebut tubuh kita memerlukan cairan yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal.

Air membantu dalam bermacam proses dalam tubuh, termasuk menjaga suhu tubuh, mengangkut nutrisi, mengeluarkan racun, dan menjaga keseimbangan elektrolit.

Katanya, kekurangan cairan dapat menyebabkan dehidrasi (kekurangan cairan) yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kinerja tubuh.


Demikian pentingnya meminum air putih (bening) karena merupakan syarat untuk melanjutkan kehidupan dalam keadaan sehat.

Namun minum, bukanlah sekedar memasukkan cairan kedalam tubuh agar manusia bisa hidup secara sehat, minum juga bisa digunakan sebagai alat politik.

Baru-baru ini di Thailand ada jenis minuman baru yang sangat terkenal dan dijuluki sebagai minuman pengkhianat.

Sebenarnya minuman tersebut berupa Mint-choc dengan bahan dasar minuman bercampur secara fusion antara bahan coklat dengan min.

Awalnya minuman Mint-choc , merupakan minuman favorit dan tren bagi anak-anak muda Thailand karena minuman tersebut merupakan simbolik bersatunya Partai Bergerak Maju (MFP) dan Partai Pheu Thai untuk melawan Militer dan Kerajaan (kondisi mapan).

Ketika kemudian Partai Pheu Thai memutuskan meninggalkan MFP dan justru berkoalisi dengan Militer untuk membentuk Pemerintahan, maka minuman Mint-Choc sekarang terkenal menjadi simbol minuman pengkhianat.

Media lokal menjulukinya 'minuman pengkhianat teman'. Sejumlah kafe dan toko minuman menggelar aksi boikot terhadap minuman itu.

Padahal, permintaan terhadap minuman itu melonjak hebat di tengah cuaca panas yang membakar Thailand.

Minuman Sebagai Alat Untuk Membunuh

Di Indonesia juga pernah hit jenis minuman bukan karena berkaitan dengan politik seperti kejadian di Thailand, tapi karena minuman tersebut digunakan sebagai alat untuk membunuh dengan cara mencampurnya dengan racun.

Minuman tersebut kopi Vietnam yang merupakan menu salah satu kafe, namun terkenal dengan nama kopi sianida karena campuran yang digunakan untuk membunuh berupa racun sianida.

Kasus kopi sianida adalah pembunuhan wanita bernama Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Mirna Salihin meninggal dunia karena menyeruput kopi Vietnam di tempat tersebut.

Jessica Wongso, sahabat Mirna Salihin yang ada di tempat kejadian, ditetapkan sebagai pembunuhnya.

Beberapa saat setelah kejadian pembunuhan,  popularitas kopi Vietnam menjadi naik dan banyak dipesan masyarakat (tren) ketika hang out di kafe.

Lebih mengherankan lagi, masyarakat bukannya takut minum di tempat kejadian perkara (TKP), malah Cafe Olivier setelah kejadian menjadi rame dikunjungi oleh masyarakat untuk memesan minuman kopi Vietnam.

Para Konsumen Cafe Olivier di Grand Indonesia, selain minum kopi Vietnam juga sibuk mengambil gambar dengan berphoto ria untuk di upload di media sosialnya.

Minuman Soft Drink.

Akhir-akhir ini masyarakat, termasuk generasi muda keranjingan minum soft drink. Para produsen minum soft drink berlomba-lomba menciptakan varian jenis minum soft drink. Dari yang berlatar gaya hidup ceria menikmati masa muda, sampai yang memikat konsumen dengan mengatakan bahwa minuman produknya berkhasiat demi kesehatan atau juga memproklamirkan minumannya sebagai pengganti elektrolit tubuh sehabis ber olah raga.

Minuman soft drink,  dikenal sebagai minuman ringan, baik yang bersoda atau tidak adalah jenis minuman yang umumnya mengandung air, pemanis, perasa, dan kalau yang bersoda ada gelembung karbon dioksida. Contoh paling umum dari minuman ini adalah cola, lemon-lime soda, teh manis, kopi, air jeruk, lichie, air kelapa dan minuman lainnya berbahan buah yang dijual secara komersial.

Minuman soft drink cenderung memiliki rasa manis yang kuat dan kalau yang bersoda bersifat berkarbonasi, memberikan sensasi gelembung saat diminum.

Saking semangat produsen minuman soft drink untuk mempengaruhi masyarakat membelinya, sampai-sampai iklannya yang muncul tiap bulan puasa dengan mengatakan "berbukalah dengan yang manis-manis", seakan memberikan kesan bahwa anjuran itu merupakan pesan agama.

Sudah banyak pakar kesehatan mengingatkan bahwa konsumsi masyarakat terhadap soft drink telah berlebihan sehingga memiliki dampak buruk pada kesehatan karena kandungan gula yang tinggi dan bahan tambahan lainnya.

Membiasakan minum soft drink dalam kehidupan sehari-hari dapat memiliki beberapa dampak buruk pada kesehatan.

Kandungan gula yang tinggi dalam minuman soft drink dapat menyebabkan kenaikan berat badan, risiko diabetes tipe 2, dan masalah kesehatan lainnya.

Penyakit degenaratif diabetes tipe 2 semakin merajalela di masyarakat, usia penderita yang semula hanya dikalangan orang tua telah bergeser menyerang kaum muda.

Banyak ahli kesehatan yang mengklaim bahwa salah satu penyebabnya karena generasi muda sekarang doyan banget minum soft drink.

Selain itu, asam dalam minuman bersoda dapat merusak enamel gigi dan menyebabkan masalah gigi.

Ada video beredar di media sosial, dimana seseorang menuangkan cola untuk membersihkan toilet yang kotor. Dengan cara hanya menuangkan cola dibagian toilet yang jorok, tanpa disikat telah membuat toilet tersebut kinclong kembali.

Penulis tidak tahu dengan persis apakah video tersebut merupakan berita hoaks untuk menjatuhkan kredibilitas merk produk soft drink tersebut atau memang benar adanya. 

Sampai saat ini Penulis tidak mendapatkan informasi resmi yang mengkonfirmasi benar atau tidaknya konten video yang beredar di media sosial tersebut.

Minuman Ringan Pinggir Jalan.

Sudah beberapa tahun terakhir beberapa pedagang pinggir jalan melihat peluang juga menjajakan seperti soft drink di pinggir jalan.

Mereka menjajakan minuman dingin dicampur es batu dengan varian banyak pilihan, dari seperti berasal dari buah seperti jeruk, liche, lemon, melon, air kelapa dan lain-lain ada juga yang seperti berbahan teh atau kopi.

Kenapa dikatakan seperti, karena bahan sebenarnya berupa perisa yang meniru bahan alam yang sebenarnya.

Rasanya yang tidak berbeda dengan yang asli, disuguhkan dalam kondisi dingin dengan batu es dan harganya relatif murah, telah memikat masyarakat untuk membelinya.

Teriknya panas matahari pada musim panas saat ini semakin menggoda untuk membeli minuman yang dijajakan di pinggir jalan tersebut karena warnanya cerah dan atraktif.
Bahkan pada saat bulan ramadhan, menjelang berbuka puasa, masyarakat rela antri menunggu agar bisa membeli minuman tersebut.

Namun permasalahannya apakah penjual minuman tersebut telah mengikuti dan tunduk kepada aturan Pemerintah tentang bahan tambahan pangan (BTP) .

BTP yang tidak ada kaitannya dengan nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merupakan bahan yang ditambahkan kedalam minuman atau pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk minuman atau pangan.

BTP yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

Penggunaan BTP harus ada regulasinya karena akan berdampak secara langsung kepada kesehatan masyarakat.

BTP yang tidak dibolehkan kemungkinan merupakan BTP yang bukan untuk pangan sehingga menjadi racun bagi konsumen ketika meminumnya.

Biasanya BTP yang dicampur kan kedalam minuman adalah pemanis, penguat rasa, peretensi warna, perisa ada juga kemungkinan menggunakan pengawet.

Tujuan mencampurkan BTP agar minuman kelihatan menarik dari sisi warna dan enak serta mendekati rasa asli, namun racikan bisa dibuat dengan harga murah dibandingkan menggunakan buah atau bahan asli.

Bukan maksud Penulis untuk kepo kepada bisnis rumahan Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM), namun hal ini sangat berkaitan erat dengan hak Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Konsumen, konsumen memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk minuman.

Sehubungan dengan fenomena penjualan minuman dingin dipinggir jalan siapa yang menjamin bahwa minuman tersebut menggunakan BTP yang diizinkan dan aman diminum oleh masyarakat.

Kalau kita berharap kepada Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) untuk mengawasinya, nampaknya muskil karena biasanya seperti yang kita lihat BPOM hanya melakukan operasi pada saat-saat tertentu.

BPOM hadir hanya pada hari raya seperti Idul Fitri, Natal. Itupun sasarannya adalah Super Market yang menjual barang expired atau ke pasar -pasar tradisional mencari BTP pewarna dan pengawet yang tidak diperbolehkan.

Penjualan soft drink pinggir jalan semakin masif, sampai ke gang kecil dan di depan sekolah (dokpri)
Penjualan soft drink pinggir jalan semakin masif, sampai ke gang kecil dan di depan sekolah (dokpri)
Belum pernah BPOM atau Dinas Kesehatan mengakses para penjual minuman dingin pinggir jalan, padahal praktik penjualan ini semakin marak terjadi.

Selain itu seharusnya Pemerintah mulai abai terhadap fenomena penjualan minuman di pinggir jalan karena sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Konsumen wajib dilindungi.

Adapun bentuk-bentuk perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, diantaranya ;

- Perlindungan atas keamanan konsumen;

- Perlindungan atas haknya untuk mendapatkan informasi;

- Perlindungan akan haknya untuk didengar.

Memang, minuman soft drink pinggir jalan tidak seberacun kopi sianida yang diminum Mirna Salihin yang bisa mengakibatkan yang meminumnya langsung mati, namun efeknya terjadi dalam jangka panjang.

Apabila penjual soft drink pinggir jalan ternyata menggunakan BTP yang tidak seharusnya dikosumsi manusia, maka racun yang menyertai minuman yang diminum akan mengendap berakumulasi sehingga dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang.

Efeknya akan lebih terasa apabila dikosumsi anak-anak, karena bisa mengganggu pertumbuhan anak, mengganggu kecerdasan otak dan akan membuat anak sering sakit.

Agar akibatnya jangan terlanjur parah dan sampai mengganggu keberhasilan bonus demografi Indonesia, sebaiknya Pemerintah dengan segala perangkatnya mulai melakukan antisipasi dengan penegakan hukum.

Penegakan hukum yang dimaksud disini tidak selalu menghukum penjualnya dengan proses pidana karena bertentangan dengan UU Konsumen, tapi Pemerintah bisa melakukan
pencerahan kepada masyarakat khususnya produsen minuman soft drink pinggir jalan untuk sadar menggunakan BTP yang benar berdasarkan aturan.

Kesadaran produsen yang tidak hanya semata-mata mengejar keuntungan, tapi juga menggunakan BTP yang bisa dikosumsi manusia merupakan kunci keamanan minuman soft drink pinggir jalan bagi konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun