Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Murahnya Harga Nyawa Manusia Indonesia di Jalan Raya

23 Agustus 2023   22:50 Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:17 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Merdeka.com

Kadang-kadang Polri juga mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memberikan efek kejut agar dapat menemukan praktik percaloan sekaligus menangkap pelaku untuk diproses secara hukum

Namun semua upaya tersebut belum memadai hasilnya dan hanya efektif sementara. Untuk beberapa saat memang tempat pembuatan SIM steril dari calo, tapi lama kelamaan, praktik percaloan SIM muncul lagi belakangan.

Ketika ada masyarakat yang mengikuti ujian pembuatan sendiri secara langsung dan kemudian hasilnya tidak lulus dan harus mengulang lagi untuk ujian dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Kadang-kadang hal ini membikin masyarakat frustasi karena melelahkan menghabiskan tenaga dan waktu. Maka untuk kasus seperti ini alternatif menggunakan calo untuk mengurus ujian SIM menjadi pilihan menarik.

Karena kalau ujian SIM melalui calo, segala bentuk ujian yang harus ditempuh peserta mudah dilalui, pelaksanaan ujian hanya sekedar formalitas dan dijamin lulus.

Akhirnya masyarakat cenderung menggunakan jasa calo, dibandingkan capek-capek mempersiapkan diri untuk ujian sendiri secara langsung.

Sehingga mengakibatkan kualitas ketrampilan mengemudi dan pengetahuan aturan berlalu-lintas pemegang SIM menjadi tidak memadai.

Di negara-negara yang tingkat kecelakaannya rendah, membuat SIM sangat sulit karena melalui seleksi yang serius dan ketat atas pengetahuan berlalu lintas serta ketrampilan berkendara yang mumpuni.

Selain itu, kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas juga dapat menyebabkan persepsi bahwa pelanggaran tidak akan mendapatkan sanksi serius.

Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas tidak takut akan sanksi UU LLAJ, selain daripada hukumannya yang ringan berupa denda tilang beberapa ratus ribu rupiah, juga masih bisa diselesaikan secara damai dengan petugas di lapangan.

Penyelesaian damai dengan petugas adalah bahasa halus untuk praktik suap.

Penyelesaian pelanggaran lalu-lintas dengan cara damai mengajarkan masyarakat untuk menganggap enteng aturan berlalu-lintas, sehingga tidak kawatir dengan sanksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun