Untuk mendukung larangan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ setiap pengemudi yang tidak patuh akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Mengapa Orang Melanggar Ketentuan Berlalu-lintas Di Jalan Raya.
Kelakuan masyarakat Indonesia berlalu-lintas sudah sampai level sangat parah, tidak disiplin dan cenderung menabrak segala aturan.
Cara masyarakat Indonesia mematuhi aturan berlalu-lintas di jalan raya jangan dibandingkan dengan masyarakat maju Jepang misalnya.
Dengan tetangga dekat Indonesia seperti negara Singapur, kita juga tertinggal jauh dalam hal pelaksanaan praktik kepatuhan terhadap aturan lalu-lintas sehari-hari.
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Jawaban sederhananya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia mematuhi aturan berlalu-lintas.
Kurangnya kesadaran hukum dalam berlalu lintas di Indonesia dapat diduga disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah pendidikan dan informasi yang belum merata mengenai aturan lalu lintas serta tidak memahami dampak pelanggaran yang dilakukan.
Kualitas ketrampilan dan pengetahuan masyarakat  pemegang SIM tentang aturan berlalu-lintas tidak memadai untuk mengendarai kendaraan dijalanan.
Hal tersebut dimulai dan terdeteksi dari sistim ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih amburadul dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan praktiknya di lapangan untuk pembuatan SIM dalam beberapa kasus ditempat tertentu masih bisa menggunakan jasa calo, walaupun sudah dilarang.
Berbagai upaya telah dilakukan Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menghilangkan percaloan dalam pembuatan SIM, misalnya dengan membuat pengumuman serta slogan dengan tulisan besar-besar anti calo di semua lokasi kantor Polisi tempat pembuatan SIM.