Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Murahnya Harga Nyawa Manusia Indonesia di Jalan Raya

23 Agustus 2023   22:50 Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:17 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Merdeka.com

Penghargaan atas nyawa manusia boleh dibilang sangat rendah, banyak pengguna jalan yang nekat melanggar ketentuan, tanpa memperhitungkan akan kehilangan nyawa.

Sebagai contoh pelanggaran atas rambu-rambu lalu lintas seperti pelanggaran atas kepatuhan mengikuti lampu traffic lights  terjadi dimana-mana di jalan raya di Indonesia.

Padahal potensi resiko kecelakaan fatal yang merenggut nyawa sangat bisa terjadi ketika pelanggaran atas rambu traffic lights dilakukan.

Begitu juga seperti kejadian yang diungkap dalam awal tulisan, pelanggaran dimana pengemudi sepeda motor yang melawan arus sudah merupakan kejadian yang sangat biasa terjadi sehari-hari.

Tujuan pengemudi sepeda motor melawan arus biasanya hanya sekedar mencari jalan pintas (shot cut) menghindari macet atau mencari jarak yang lebih dekat agar relatif cepat sampai di tujuan.

Bisa dibayangkan betapa sederhananya alasan untuk melanggar ketentuan rambu lalu- lintas dibandingkan besarnya kemungkinan resiko yang akan terjadi.

Kemudian pengemudi sangat tidak peduli dengan rambu batas kecepatan, padahal tujuan dibuatnya aturan batas kecepatan adalah demi keselamatan pengemudi di jalan raya. Pelanggaran batas kecepatan, apalagi di jalan tol, sering berakhir fatal dan merenggut nyawa dengan sia-sia.

Sering juga kita lihat terjadi di masyarakat ketika kendaraan mogok baik mobil dan lebih sering motor, didorong atau ditarik seadanya.

Biasanya ditarik pakai tali atau malah ditempel pakai kaki pengemudi motor yang mendorongnya. Tindakan menarik atau menempelkan kendaraan yang mogok seperti itu, jelas-jelas tanpa memperhatikan resiko keamanan sama sekali dan tidak sesuai dengan aturan.

Khusus di Jakarta, banyak pengemudi dengan berani menerobos jalur Bus TransJakarta. Padahal jalur TransJakarta seharusnya steril dari pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang tidak berhak serta sudah dipasang palang. Namun banyak yang memaksa tetap masuk jalur, sehingga kadang-kadang celaka karena menabrak palang atau tabrakan dengan bus TransJakarta.

Padahal berdasarkan Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan dengan tegas bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan hal-hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun