Biasanya Pusat Perbelanjaan juga sering mengadakan kegiatan berupa Promosi. Promosi tersebut berpotensi Ilegal apabila menggunakan Merek Dagang tanpa izin.
Jika sebuah toko atau acara di dalam mal menggunakan merek dagang tanpa izin untuk tujuan promosi atau pemasaran, hal ini dapat melanggar hak eksklusif pemilik merek dagang.
Atau apabila toko di dalam Pusat Perbelanjaan menggunakan logo, nama, atau merek dagang milik toko lain untuk menarik pelanggan atau mendapatkan manfaat dari reputasi merek tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek dagang.
Semua tindakan ini melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum oleh pemilik hak tersebut (pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Konsekuensi hukumnya tidak sekedar pembayaran denda saja karena merupakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan terhadap hak ekonomi dan mempunyai sanksi pidana.
Berdasarkan Bab XVII yang terdiri dari sejak Pasal 112 sampai dengan 120  UU Hak Cipta, pelaku pelanggaran hak cipta dengan sengaja dan tanpa hak diancam dengan  hukuman bervariasi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 1 tahun dan denda bervariasi miliaran rupiah serta yang termurah ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, penting bagi toko-toko dan penyelenggara acara di dalam Pusat Perbelanjaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi hukum hak kekayaan intelektual dan tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Untuk menjamin suatu Pusat Perbelanjaan telah terbebas dari pelanggaran hak cipta baik secara formal maupan secara material adalah dengan mempunyai Sertifikat bebas pelanggaran hak kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H