Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan

21 Agustus 2023   19:11 Diperbarui: 5 September 2023   12:29 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)

Biasanya Pusat Perbelanjaan juga sering mengadakan kegiatan berupa Promosi. Promosi tersebut berpotensi Ilegal apabila menggunakan Merek Dagang tanpa izin.

Jika sebuah toko atau acara di dalam mal menggunakan merek dagang tanpa izin untuk tujuan promosi atau pemasaran, hal ini dapat melanggar hak eksklusif pemilik merek dagang.

Atau apabila toko di dalam Pusat Perbelanjaan menggunakan logo, nama, atau merek dagang milik toko lain untuk menarik pelanggan atau mendapatkan manfaat dari reputasi merek tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek dagang.

Semua tindakan ini melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum oleh pemilik hak tersebut (pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Konsekuensi hukumnya tidak sekedar pembayaran denda saja karena merupakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan terhadap hak ekonomi dan mempunyai sanksi pidana.

Berdasarkan Bab XVII yang terdiri dari sejak Pasal 112 sampai dengan 120  UU Hak Cipta, pelaku pelanggaran hak cipta dengan sengaja dan tanpa hak diancam dengan  hukuman bervariasi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 1 tahun dan denda bervariasi miliaran rupiah serta yang termurah ratusan juta rupiah.

Oleh karena itu, penting bagi toko-toko dan penyelenggara acara di dalam Pusat Perbelanjaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi hukum hak kekayaan intelektual dan tidak melakukan tindakan plagiarisme.

Untuk menjamin suatu Pusat Perbelanjaan telah terbebas dari pelanggaran hak cipta baik secara formal maupan secara material adalah dengan mempunyai Sertifikat bebas pelanggaran hak kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun