Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan

21 Agustus 2023   19:11 Diperbarui: 5 September 2023   12:29 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)

Selain itu pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat di Jakarta juga mendorong permintaan akan pusat perbelanjaan dan hiburan.

Pusat Perbelanjaan menjadi tempat tidak hanya untuk berbelanja, tetapi juga untuk bersosialisasi dan menghabiskan waktu luang.

Apalagi,  infrastruktur dan konektivitas yang baik  membuat lokasi-lokasi Pusat Perbelanjaan lebih mudah dijangkau, sehingga makin merangsang pendirian dan pengembangan mal di Jabodetabek.

Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)
Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)

Alternatif Menghabiskan Waktu Dengan Keluarga Selain Mengunjungi Pusat Perbelanjaan

Menurut beberapa ahli pendidikan sebetulnya ada kegiatan yang lebih edukatif dan bermanfaat dibandingkan mengunjungi Pusat Perbelanjaan bersama keluarga pada waktu libur.

Alternatif kegiatan bersama keluarga menghabiskan waktu liburan  itu adalah dengan berkunjung ke  museum.

Mengunjungi museum bisa menjadi alternatif yang baik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga pada akhir pekan.

Museum menawarkan kesempatan untuk belajar tentang budaya, sejarah, seni, dan pengetahuan lainnya dalam lingkungan yang edukatif dan tenang.

Melalui kunjungan ke museum, keluarga dapat meningkatkan pengetahuan mereka bersama-sama, merangsang minat dalam bidang-bidang tertentu, dan menghargai warisan budaya.

Selain itu, mengunjungi museum juga bisa menjadi pengalaman yang eksotis dan berbeda dibandingkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun