Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan

21 Agustus 2023   19:11 Diperbarui: 5 September 2023   12:29 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)

Potensi Melakukan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan
Oleh Handra Deddy Hasan

Salah satu kegiatan rutin yang penulis lakukan pada waktu weekend ketika anak-anak masih kecil adalah mengunjungi Pusat Perbelanjaan (Mal).

Nampaknya kegiatan mengunjungi Pusat Perbelanjaan pada waktu libur merupakan kegiatan favorit di keluarga Indonesia, minimal bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) serta kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Banyaknya keluarga Indonesia mengunjungi Pusat Perbelanjaan untuk menghabiskan waktu bersama ketika libur karena menawarkan beragam fasilitas dan hiburan dalam satu tempat.

Mereka dapat berbelanja bersama, makan di restoran, bermain di area bermain anak-anak, atau menonton film di bioskop.

Kegiatan ini memberikan kesempatan untuk menciptakan momen berkualitas bersama keluarga sambil menikmati berbagai aktivitas dan fasilitas yang ditawarkan oleh Pusat Perbelanjaan.

Kegiatan dan kebiasaan keluarga Indonesia ke Pusat Perbelanjaan seperti gayung bersambut bagi pebisnis untuk melebarkan sayap bisnisnya agar bisa  meraih cuan lebih banyak.

Akibatnya makin banyak Pusat Perbelanjaan bertebaran disejumlah lokasi di sekitar Jabodetabek, ibarat cendawan yang tumbuh di musim hujan.

Banyak dan tersebarnya Pusat Perbelanjaan di sekitar Jabodetabek juga disebabkan karena Jakarta adalah ibu kota dan pusat ekonomi Indonesia.

Kehadiran Pusat Perbelanjaan di Jabodetabek memberikan peluang bisnis yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun