Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan

21 Agustus 2023   19:11 Diperbarui: 5 September 2023   12:29 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Pusat Perbelanjaan (Mal) di Jakarta (dokpri)

Namun kegiatan mengunjungi museum ketika libur ternyata bukan pilihan favorit dan populer bagi keluarga Indonesia.

Terdapat beberapa hal yang mungkin mengunjungi museum kurang populer dibandingkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan di kalangan keluarga Indonesia pada akhir pekan.

Misalnya, Pusat perbelanjaan menawarkan berbagai macam aktivitas, termasuk berbelanja, makan, dan hiburan, yang lebih sesuai dengan minat keluarga Indonesia pada umumnya.

Selain itu, Pusat perbelanjaan menyediakan lingkungan yang lebih santai dan sosial untuk keluarga, di mana mereka dapat berkumpul, makan bersama, atau hanya menghabiskan waktu bersama dalam suasana yang lebih santai.

Pusat perbelanjaan seringkali menawarkan berbagai hiburan seperti bioskop, area bermain anak, dan acara-acara khusus yang dapat menghibur seluruh anggota keluarga, dimana acara-acara demikian tidak akan kita temukan di museum.

Hal yang sangat sukar dirubah adalah masalah mind set keluarga Indonesia. Terkadang, museum dianggap sebagai tempat yang lebih serius dan mungkin kurang menarik untuk dikunjungi bagi beberapa orang, terutama anak-anak.

Munculnya persepsi demikian karena keterbatasan pengetahuan. Beberapa keluarga mungkin merasa kurang familiar dengan apa yang ditawarkan oleh museum atau mungkin merasa kurangnya pemahaman tentang keindahan seni atau nilai sejarah yang ada di museum.

Suasana makan bersama suatu keluarga di salah satu Mal Jabodetabek (dokpri)
Suasana makan bersama suatu keluarga di salah satu Mal Jabodetabek (dokpri)

Pusat Perbelanjaan Punya Potensi Melakukan Pelanggaran Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual

Ternyata Pusat Perbelanjaan yang merupakan destinasi populer dan favorit dan banyak dipilih keluarga Indonesia untuk menikmati hari libur, menyimpan potensi untuk melakukan pelanggaran hukum.

Berdasarkan keterangan Fitriadi Agung Prabowo, Kepala Subdirektorat Pelayanan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia DKI Jakarta, hanya 18 Pusat Perbelanjaan dari 96 Pusat Perbelanjaan di Jakarta yang mempunyai Sertifikat bebas pelanggaran hak kekayaan Intelektual (HKI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun