Pengadilan yang diwakili oleh Majelis Hakim akan memimpin dan akan menggali pembuktian lebih adil dan lebih dalam dengan disertai pendapat ahli-ahli untuk menentukan apakah perbuatan mengalungkan bendera Kepada Anjing merupakan tindak pidana.
Kalau berdasarkan pihak pelapor dan interpretasi Polisi terhadap Undang-Undang yang ada, sudah jelas.
Dengan tindakan penetapan oleh Polisi dan menjadikan RH tersangka, menunjukkan Polisi yakin bahwa perbuatan RH mengalungkan bendera merupakan perbuatan dengan maksud menodai, menghina atau paling kurang merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Terlepas dari kasus yang sedang kita ulas, Penulis sangat mengapresiasi adanya UU untuk menjaga kehormatan Bendera Negara. Menurut hemat penulis aturan ini bukanlah aturan lebay yang berkelebihan atau merupakan aturan yang resek.
Karena menurut penulis adanya aturan penghormatan terhadap Bendera Negara didasarkan kepada cerminan rasa cinta, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap negara Indonesia.
Menjaga kehormatan bendera juga membantu memperkuat persatuan dan semangat nasionalisme di antara warga negara.
Bendera adalah lambang kesatuan, dan menghormatinya adalah cara untuk menunjukkan rasa hormat terhadap warisan dan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban dengan jiwa dan raga untuk mempertahankan negara Indonesia.
Sehingga perbuatan apapun yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan seharusnya tidak bisa ditolerir.
Akhir dari kasus pengalungan Bendera ke leher anjing, sebagaimana kita ketahui bersama tidak berakhir di Pengadilan.
Polisi telah menyelesaikan kasus ini dengan langkah bijak dengan menempuh penyelesaian dengan restorative justice.
Rusaknya tatanan masyarakat yang bisa memicu keresahan dan konflik sosial atas perbuatan RH diselesaikan secara damai dengan pelapor.