Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengalungkan Bendera kepada Anjing, Apakah Merupakan Pelecehan?

19 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 19 Agustus 2023   12:57 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar  Photo dan ilustrasi Istimewa

Bagi yang memihak RH, melihat tindakan Polisi yang mentersangkakan RH terlalu lebai, seperti Polisi tidak ada kerjaan saja dan resek.

Malah salah seorang pengacara kondang berkomentar di Instagramnya dengan menyatakan mengalungkan bendera ke leher anjing tidak ada unsur pidananya.

Oleh karena perdebatan ini berkaitan dengan masalah hukum, alangkah baiknya melihat berdasarkan perspective hukum.

Sebagaimana telah disebutkan di atas RH dikenakan Pasal 66 UU 24/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Ancaman dalam Pasal 66 berkaitan dengan perbuatan  dilarang yang diatur dalam Pasal 24 UU 24/2009.

Dalam Pasal 24 ayat 1 UU 24/2009 merinci secara esplisit perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan dilarang dilakukan karena perbuatan tersebut bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Perbuatan tersebut adalah melakukan perbuatan yang merusak, merobek, menginjak-nginjak dan membakar Bendera Negara.

Berdasarkan pengamatan atas ketentuan Pasal 24 ayat 1 UU 24/2009 ternyata tidak ada satupun yang secara eksplisit menyebutkan perbuatan mengalungkan ke leher anjing.

Dengan demikian dapatkah kemudian disimpulkan bahwa perbuatan  mengalungi bendera ke leher anjing tidak memenuhi unsur pidana?.

Namun, tunggu dulu jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan demikian, karena dalam Pasal yang sama juga disebutkan bahwa diluar perbuatan yang disebutkan secara tegas tersebut ada lagi perbuatan yang masuk katagori pidana.

Yaitu perbuatan lain atau perbuatan apa saja yang dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Untuk menguji apakah perbuatan RH mengalungkan bendera ke leher anjing termasuk kepada perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan Bendera Negara, tentunya seharusnya perkara ini harus dilimpahkan ke Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun