Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris, Menghormati Kemerdekaan dengan Bendera Robek, Luntur Atau Kusam

11 Agustus 2023   22:47 Diperbarui: 12 Agustus 2023   05:23 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ANTARA FOTO - Wahyu

Walaupun kesalahan dalam tata cara pengibaran bendera Negara bukan merupakan tindak pidana, namun perbuatan yang menyimpang bisa menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap Kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU No 24/2009 Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

Ada hal yang selalu diabaikan oleh warga ketika menaikkan Bendera pada bulan Agustus, yaitu tentang waktu penaikan dan penurunan Bendera.

Padahal istana negara setiap tanggal 17 Agustus telah memberikan contoh dengan siaran langsung melalui media televisi upacara penaikkan bendera dilakukan pada pagi hari kemudian juga melakukan upacara penurunan Bendera Negara di sore hari.

Dalam kenyataannya di lapangan, warga yang menaikkan Bendera Negara selama sebulan di bulan Agustus membiarkan Bendera Negara berkibar siang, malam berhujan dan berpanas tanpa henti tanpa diturunkan sama sekali.

Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No 24/2009 pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Selamat hari Kemerdekaan Indonesia, semoga dengan Kemerdekaan dan menghormati perjuangan Pahlawan-Pahlawannya Indonesia bisa menjadi bangsa yang beradab dan terpandang di kancah dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun