Padahal menurut Pasal 7 ayat 3 UU No 24/2009 ada kewajiban bagi warga negara minimal pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus untuk mengibarkan Sang Merah Putih.
Maka untuk hal-hal seperti ini Pemerintah harus turun tangan untuk membantu masyarakat agar supaya tidak terjadi pengibaran bendera yang melanggar ketentuan seperti mengibarkan Bendera Negara rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 4 UU No 24/2009 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengibaran bendera Negara di rumah akan disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi warga yang tidak mampu.
Namun dalam kenyataannya selama ini nyaris tidak pernah kita mendengar Pemerintah menyediakan Bendera Negara gratis untuk warga negara yang tidak mampu.
Bentuk kegiatan lain yang sering kita lihat di media yang merupakan tindak pidana terhadap Bendera Negara adalah ketika terjadi demonstrasi yang tidak terkontrol.
Adakalanya demonstran emosi dan melakukan tindakan ngawur dengan merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Tindakan demonstran tersebut juga merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU No 24/2009 dan akan dikenakan sanksi pidana penjara sama dengan mengibarkan Bendera Negara yang robek.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam memperlakukan Bendera Negara adalah jangan sesekali memakai Bendera Negara untuk iklan komersial dan jangan juga dijadikan Bendera Negara sebagai pembungkus barang.
Tindakan-tindakan seperti ini juga merupakan tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman penjara.
Selain hal yang dijelaskan di atas ada juga kegiatan yang lazim dilakukan masyarakat sehari-hari berkaitan dengan memperlakukan Bendera Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana mana kita ketahui UU No 24/2009 mengatur juga tentang tata cara mengibarkan Bendera Negara.