Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris, Menghormati Kemerdekaan dengan Bendera Robek, Luntur Atau Kusam

11 Agustus 2023   22:47 Diperbarui: 12 Agustus 2023   05:23 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ANTARA FOTO - Wahyu

Miris, Menghormati Kemerdekaan dengan Bendera Robek, Luntur Atau Kusam

Oleh Handra Deddy Hasan

Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Hari libur nasional ini mengingatkan setiap warga akan pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang telah berjuang di Tanah Air.

Namun sebetulnya tidak hanya negara Indonesia yang merayakan hari kemerdekaan bulan ini.

Dilansir dari News18 berikut beberapa negara yang kebetulan juga merdeka pada bulan Agustus ; Bahrain ; Pakistan dan India ; Korea Selatan & Korea Utara ; Liechtenstein ; Republik Kongo dan tetangga dekat Indonesia, Malaysia dan Singapur.

Negara Malaysia juga merayakan hari Kemerdekaan di bulan Agustus, tepatnya 31 Agustus.

Negeri Jiran Malaysia memperoleh kemerdekaan dari Inggris di tahun 1957. Mulai saat itu, negara Malaysia mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka.

Sedangkan tetangga dekat kita yang satu lagi negara Singapura, kemerdekaannya jatuh pada tanggal 9 Agustus tahun 1965.

Negara Singapura merdeka setelah keluar dari Federasi dan membentuk negara sendiri secara resmi di bawah pemerintahan Perdana Menteri Lee Kuan Yew.

Cara Negara Indonesia Menghormati Hari Kemerdekaan

Bermacam-macam cara Negara memperingati hari kemerdekaannya, seperti Singapur selain mendengarkan pidato Perdana Menteri mereka juga memeriahkan hari kemerdekaannya dengan pesta kembang api spektakuler.

Berbeda dengan Singapur,  Indonesia dalam menghormati Hari Kemerdekaan biasanya melibatkan pengibaran bendera merah putih di berbagai tempat, penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan instansi pemerintah, serta berbagai acara peringatan dan kegiatan kebangsaan seperti lomba lucu-lucuan di kampung dan di tingkat Rukun Tetangga (RT) seperti lomba makan kerupuk, lomba main bola pakai sarung, lomba panjat pinang dan lain-lain, pawai sepeda hias atau pawai karnaval memakai baju Nasional.

Orang-orang juga sering mengenakan pakaian merah putih untuk menunjukkan semangat nasionalisme. Misalnya ketika main golf bersama kelompoknya memakai seragam baju merah dan celana bewarna putih.

Khusus untuk peringatan pengibaran bendera di istana negara merupakan tata cara memperingati hari kemerdekaan yang serius.

Anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (paskibraka) disiapkan berbulan-bulan sebelum upacara dilaksanakan dan dipilih dari putera-puteri terbaik bangsa Indonesia.

Proses pemilihan anggota paskibraka membutuhkan proses yang panjang.

Proses seleksi yang akan ditempuh oleh calon anggota paskibraka akan dimulai dari tahap seleksi parade, meliputi tes fisik calon anggota paskibraka, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, tes kesemaptaan, tes peraturan baris-berbaris, dan tes kepribadian, dengan melibatkan berbagai pihak.

Sehingga apabila ada yang lulus seleksi anggota paskibraka baik di Tingkat Provinsi apalagi di Tingkat Nasional akan menjadi kebanggaan keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Akibatnya ada friksi-friksi dan dinamika ketika seleksi anggota paskibraka sedang berlangsung.

Seperti contoh, baru-baru ini viral di media sosial ketika diberitakan dua siswa di Indonesia Timur batal jadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.

Padahal sebelumnya, konon kedua siswa tersebut sudah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi Paskibraka Nasional.

Namun mendadak, mereka tidak jadi mewakili daerah masing-masing untuk tampil dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Tingkat Nasional 17 Agustus 2023 mendatang di istana negara Jakarta.

Nama kedua siswa tersebut adalah Doni Amansa dari SMAN 1 Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Nanda Maulidya yang merupakan siswi SMAN 8 Ternate, Maluku Utara (Malut).

Doni dan Nanda digantikan oleh siswa yang sebelumnya berstatus cadangan dalam seleksi Paskibraka Nasional.

Kedua pelajar itu digantikan posisinya menjelang mengikuti pemusatan latihan.

Belakangan diketahui, posisi Doni kabarnya digantikan oleh anak perwira polisi.

Sementara Nanda dicoret dari daftar perwakilan Provinsi Maluku Utara lantaran tes kesehatan atau medical check up (MCU) yang menyatakan dirinya mengalami gangguan penglihatan.

Kekecewaan menyelimuti keluarga Doni Amansa. Bagaimana tidak, harapan dan kebanggaan untuk melihat Doni tampil sebagai Paskibraka Nasional pupus seketika.

Padahal, menurut informasi keluarganya Doni sudah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi Paskibraka Nasional yang diumumkan pada Mei lalu.

Ada Yang Kurang Menghormati Kemerdekaan Indonesia.

Sementara sebagian terbaik putera-puteri bangsa bersaing memberikan pisik, semangat dan intelektualitas terbaik yang ada pada dirinya untuk dipersembahkan sebagai anggota paskibraka sebagai wujud menghormati Kemerdekaan Indonesia, ternyata ada juga yang cuek bebek.

Cuek bebek yang dimaksud disini adalah sikap tidak peduli dan cenderung meremehkan pengorbanan para pejuang Kemerdekaan Indonesia.

Bukan hanya tidak peduli atau meremehkan perjuangan Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Indonesia, tapi juga telah melakukan tindak pidana baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam adalah merupakan tindakan yang dilarang oleh ketentuan Undang-undang.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU No 24/2009) setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Malah tindakan sebagaimana disebutkan di atas berdasarkan Pasal 67 ayat c UU No 24/2009 diancam dengan pidana maksimal pidana penjara 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kalau kita mempunyai waktu berkeliling pada bulan Agustus ini, pasti ada saja warga yang mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur dan kusam.

Penulis tidak paham, apakah ini sengaja atau tidak peduli atau memang tidak mempunyai literasi bahwa tindakan ini merupakan penghinaan terhadap Bendera Negara dan sekaligus merupakan tindak pidana yang dilarang Undang-Undang.

Patut diduga bahwa pemerintah kurang melakukan sosialisasi UU No 24/2009, sehingga bisa jadi masyarakat tidak paham dan mengerti tentang aturan memperlakukan Bendera Negara.

Alangkah baiknya, apabila Pemerintah mulai saat ini mempunyai program sosialisasi UU No 24/2009, mumpung bulan Agustus yang dikenal sebagai bulan hari Kemerdekaan Indonesia.

Dan apabila telah disosialisasikan, namun masih ada warga yang tetap membandel sudah selayaknya untuk dilakukan penegakan hukum oleh Polisi.

Sementara itu ada sebagian masyarakat yang tidak beruntung dan kesulitan secara ekonomi dan keuangan. Bagi mereka bisa saja untuk pengadaan Bendera Negara merupakan barang mewah. Jangankan untuk menyediakan Bendera Negara yang layak untuk makan sehari-hari saja susah.

Padahal menurut Pasal 7 ayat 3 UU No 24/2009 ada kewajiban bagi warga negara minimal pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus untuk mengibarkan Sang Merah Putih.

Maka untuk hal-hal seperti ini Pemerintah harus turun tangan untuk membantu masyarakat agar supaya tidak terjadi pengibaran bendera yang melanggar ketentuan seperti mengibarkan Bendera Negara rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 4 UU No 24/2009 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengibaran bendera Negara di rumah akan disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi warga yang tidak mampu.

Namun dalam kenyataannya selama ini nyaris tidak pernah kita mendengar Pemerintah menyediakan Bendera Negara gratis untuk warga negara yang tidak mampu.

Bentuk kegiatan lain yang sering kita lihat di media yang merupakan tindak pidana terhadap Bendera Negara adalah ketika terjadi demonstrasi yang tidak terkontrol.

Adakalanya demonstran emosi dan melakukan tindakan ngawur dengan merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Tindakan demonstran tersebut juga merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU No 24/2009 dan akan dikenakan sanksi pidana penjara sama dengan mengibarkan Bendera Negara yang robek.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam memperlakukan Bendera Negara adalah jangan sesekali memakai Bendera Negara untuk iklan komersial dan jangan juga dijadikan Bendera Negara sebagai pembungkus barang.

Tindakan-tindakan seperti ini juga merupakan tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman penjara.

Selain hal yang dijelaskan di atas ada juga kegiatan yang lazim dilakukan masyarakat sehari-hari berkaitan dengan memperlakukan Bendera Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana mana kita ketahui UU No 24/2009 mengatur juga tentang tata cara mengibarkan Bendera Negara.

Walaupun kesalahan dalam tata cara pengibaran bendera Negara bukan merupakan tindak pidana, namun perbuatan yang menyimpang bisa menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap Kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU No 24/2009 Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

Ada hal yang selalu diabaikan oleh warga ketika menaikkan Bendera pada bulan Agustus, yaitu tentang waktu penaikan dan penurunan Bendera.

Padahal istana negara setiap tanggal 17 Agustus telah memberikan contoh dengan siaran langsung melalui media televisi upacara penaikkan bendera dilakukan pada pagi hari kemudian juga melakukan upacara penurunan Bendera Negara di sore hari.

Dalam kenyataannya di lapangan, warga yang menaikkan Bendera Negara selama sebulan di bulan Agustus membiarkan Bendera Negara berkibar siang, malam berhujan dan berpanas tanpa henti tanpa diturunkan sama sekali.

Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No 24/2009 pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Selamat hari Kemerdekaan Indonesia, semoga dengan Kemerdekaan dan menghormati perjuangan Pahlawan-Pahlawannya Indonesia bisa menjadi bangsa yang beradab dan terpandang di kancah dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun