Walaupun kesalahan dalam tata cara pengibaran bendera Negara bukan merupakan tindak pidana, namun perbuatan yang menyimpang bisa menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap Kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU No 24/2009 Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
Ada hal yang selalu diabaikan oleh warga ketika menaikkan Bendera pada bulan Agustus, yaitu tentang waktu penaikan dan penurunan Bendera.
Padahal istana negara setiap tanggal 17 Agustus telah memberikan contoh dengan siaran langsung melalui media televisi upacara penaikkan bendera dilakukan pada pagi hari kemudian juga melakukan upacara penurunan Bendera Negara di sore hari.
Dalam kenyataannya di lapangan, warga yang menaikkan Bendera Negara selama sebulan di bulan Agustus membiarkan Bendera Negara berkibar siang, malam berhujan dan berpanas tanpa henti tanpa diturunkan sama sekali.
Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No 24/2009 pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Selamat hari Kemerdekaan Indonesia, semoga dengan Kemerdekaan dan menghormati perjuangan Pahlawan-Pahlawannya Indonesia bisa menjadi bangsa yang beradab dan terpandang di kancah dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H