Cuek bebek yang dimaksud disini adalah sikap tidak peduli dan cenderung meremehkan pengorbanan para pejuang Kemerdekaan Indonesia.
Bukan hanya tidak peduli atau meremehkan perjuangan Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Indonesia, tapi juga telah melakukan tindak pidana baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Tindakan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam adalah merupakan tindakan yang dilarang oleh ketentuan Undang-undang.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU No 24/2009) setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Malah tindakan sebagaimana disebutkan di atas berdasarkan Pasal 67 ayat c UU No 24/2009 diancam dengan pidana maksimal pidana penjara 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kalau kita mempunyai waktu berkeliling pada bulan Agustus ini, pasti ada saja warga yang mengibarkan Bendera Negara yang robek, luntur dan kusam.
Penulis tidak paham, apakah ini sengaja atau tidak peduli atau memang tidak mempunyai literasi bahwa tindakan ini merupakan penghinaan terhadap Bendera Negara dan sekaligus merupakan tindak pidana yang dilarang Undang-Undang.
Patut diduga bahwa pemerintah kurang melakukan sosialisasi UU No 24/2009, sehingga bisa jadi masyarakat tidak paham dan mengerti tentang aturan memperlakukan Bendera Negara.
Alangkah baiknya, apabila Pemerintah mulai saat ini mempunyai program sosialisasi UU No 24/2009, mumpung bulan Agustus yang dikenal sebagai bulan hari Kemerdekaan Indonesia.
Dan apabila telah disosialisasikan, namun masih ada warga yang tetap membandel sudah selayaknya untuk dilakukan penegakan hukum oleh Polisi.
Sementara itu ada sebagian masyarakat yang tidak beruntung dan kesulitan secara ekonomi dan keuangan. Bagi mereka bisa saja untuk pengadaan Bendera Negara merupakan barang mewah. Jangankan untuk menyediakan Bendera Negara yang layak untuk makan sehari-hari saja susah.