Ingat bahwa orang tidak akan tersandung dengan batu besar, biasanya kerikil-lah yang membuat orang jatuh. Masalah Eksekusi Pengadilan rumah Guruh  hanya merupakan masalah kecil bagi keluarga Bung Karno, namun apabila salah langkah bisa menjadi runyam akibatnya.
Sebaiknya, apapun permasalahan hukum yang menimpa Guruh, seharusnya menempuh jalur hukum agar kehormatan diri dan keluarganya tetap terjaga.
Kalau Guruh merasa ada mafia yang mengerjainya, harusnya Guruh membuat laporan Polisi dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Menuduh melalui media tanpa bukti bukanlah langkah yang elegan dan berpotensi bertabrakan dengan hukum seperti penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melihat situasi dan kondisi saat ini, Polisi, Jaksa atau Hakim atau Instansi mana yang berani mempermainkan keluarga Bung Karno secara tidak adil.
Rakyat mencintai Bung Karno dan keluarganya, hal tersebut dapat dilihat kenyataan elektabilitas partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang tinggi.
Megawati Soekarnoputri merupakan pemimpin karismatik yang berkuasa sebagai pemimpin PDI Perjuangan, dimana salah satu petugas partainya Joko Widodo merupakan Presiden Republik Indonesia.
Segala situasi dan kondisi sangat menguntungkan dan kondusif apabila Guruh menempuh jalur hukum dibandingkan menempuh jalur non hukum.
Namun apabila salah langkah, apalagi kalau menempuh jalur non hukum seperti menggunakan preman dan lain-lain, segala keuntungan tersebut bisa sirna dan berbalik menjadi petaka.
Dalam dunia yang dikuasai media sosial seperti sekarang, dimana informasi dapat tersebar dengan cepat secara masif, situasi bisa tidak terkendali.
Seandainya preman-preman yang menjaga dan menghalangi Pengadilan untuk mengeksekusi rumah Guruh dengan segala pamfletnya merupakan simpatisan keluarga Bung Karno dan dilakukan diluar pengetahuan Guruh, sebaiknya aksi tersebut segera dihentikan karena aksi itu bukan merupakan bantuan, tapi menjerumuskan.