Namun ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta dengan alasan kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.
Djuyamto sebagai pejabat humas PN Jaksel mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh.
Sementara itu, kata Djuyamto, belum terlihat aparat keamanan berjaga. Biasanya dalam upaya pengosongan yang dilakukan Pengadilan akan dikawal sejak dari RT, RW, kelurahan, Polisi, bahkan Tentara. (detiknews, Kamis, 03 Agustus 2023 13:26 WIB)
Jadi untuk mendapatkan hak kita secara utuh setelah menempuh upaya hukum melalui Pengadilan yang panjang ternyata tidak mudah.
Apabila obyek sengketa masih dikuasai oleh pihak lawan maka pihak yang berhak akan menemui kendala menikmati keadilan.
Sehingga untuk  menyelesaikan kendala harus dilakukan upaya hukum dengan melakukan Eksekusi secara sah melalui Pengadilan.
Upaya Eksekusi melalui Pengadilanpun tidak berjalan mulus begitu saja, pihak tereksekusi biasanya akan melakukan perlawanan diluar hukum, seperti menghadang dengan massa atau preman agar Pengadilan menunda, membatalkan Eksekusi.Biasanya pihak yang kalah (tereksekusi) selain mengerahkan massa juga akan menyampaikan dalil-dalil hukum untuk menarik simpatik publik kepada media.
Padahal dalil-dalil yang disebutkan tersebut sudah basi dan pasti tidak mangkus secara hukum. Buktinya dalil-dalil tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan di tiga tingkat Pengadilan sehingga kalah berperkara.
Khusus untuk perkara Guruh Soekarnoputra sangat disayangkan kalau seandainya seperti dalam berita Detiknews di atas, beliau menggunakan cara-cara diluar hukum untuk menghadapi Eksekusi Pengadilan yang sah.
Sebagai seorang putra Proklamator yang sangat kita hormati dan kagumi seharusnya Guruh tidak menggunakan cara-cara diluar hukum, karena bisa merusak citra Bung Karno dan keluarga.
Apalagi saat ini Megawati Soekarnoputri sebagai pemegang estafet Bung Karno di Bidang Politik secara tidak sengaja bisa saja terkena imbas (terbawa-bawa) kalau Guruh salah langkah dalam menyikapi masalah hukum.