Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebaiknya Guruh Soekarnoputra Menempuh Upaya Hukum Untuk Melakukan Perlawanan Eksekusi Pengadilan

4 Agustus 2023   14:24 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:31 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Kuyou.id

Mempersiapkan bukti-bukti untuk bertarung di Pengadilan

Setelah beres dengan penunjukan Pengacara, tahap berikutnya adalah mempersiapkan bukti-bukti untuk diadu dengan pihak lawan di Pengadilan.

Dalam mempersiapkan bukti untuk ditampilkan di Pengadilan tidak ada yang bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara. Tugas ini lebih dominan dilakukan oleh Pengacara yang kita tunjuk.

Hal yang perlu dijaga oleh pihak yang berperkara adalah menjaga semua bukti-bukti asli tidak hilang atau sulit dihadirkan pada waktu akan ditampilkan.

Khusus untuk keperluan analisa dan merupakan pegangan Pengacara cukup diberikan berupa copy sesuai asli.

Tindakan tabu dan sangat dilarang yang bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara adalah merusak barang bukti, merekayasa (memalsukan) bukti dengan gaya sok pintar agar kelihatan menjadi bukti yang kuat.

Karena merekayasa bukti atau memalsukan bukti bisa mengakibatkan blunder. Merekayasa bukti malah membuat masalah baru karena melakukan pemalsuan merupakan tindak pidana yang mempunyai sanksi hukuman penjara dan tentunya berakibat juga melemahkan kualitas bukti yang ada.

Tahapan Berperkara Di Pengadilan.

Berperkara memperjuangkan hak Perdata di Pengadilan harus siap-siap untuk nafas panjang.

Selain persiapan finansial, juga harus siap secara mental, karena dalam kenyataannya berperkara di Pengadilan akan mempunyai tahap-tahap yang melelahkan sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Walaupun sekuat apapun bukti hukum yang kita punyai dan sebagus apapun argumentasi Pengacara bahkan ketika Hakim Pengadilan Negeripun telah memutuskan dengan telak bahwa yang berhak secara hukum adalah pihak kita, pihak lawan tidak akan pernah menyerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun