Sementara itu, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.Â
Keduanya mantan pejabat Ditjen Dukcapil ini juga tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.Â
Salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman keduanya, yakni  penetapan status JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, seperti diberitakan Kompas.com (5/10/2018), Andi Narogong mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari MA. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Agus Condro Mantan anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, juga tercatat menjadi JC untuk kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.Â
Dikutip dari Kompas.com (10/8/2022), perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 itu terbongkar berdasarkan informasi dari Agus.Â
Ia melaporkan dan menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Agus pada 16 Juni 2011.Â
Pada 25 Oktober 2011, Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya dan ditambah remisi.Â
Pembebasan bersyarat ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi Agus karena telah berperan menjadi JC.
Namun motivasi menjadi JC untuk mendapatkan keringanan hukuman, kadang-kadang tidak sesuai dengan keinginan pelaku yang mengajukan diri sebagai JC, misalnya dalam kasus Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi mengajukan permohonan menjadi JC dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020 silam.Â