Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?

16 Juni 2023   10:23 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:59 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo ilustasi Kompas.com

Selain daripada itu berbohong membutuhkan konsistensi.  Para penuntut yang sudah dibekali kemampuan interview bisa menilai, apakah dia konsisten atau tidak dalam memberikan keterangan.

Perbuatan berbohong dalam memberikan keterangan dalam proses pro justitia mempunyai konsekuensi hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi.

Segala apa yang diungkapkan di persidangan ada akibat hukumnya. Ada ketentuan kalau Johnny berbohong, akan dikenakan Pasal 22 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar dalam proses penyelidikan kasus korupsi, maka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kasus-Kasus JC yang Memperoleh Reward Dengan Pengurangan Hukuman.

Motivasi seseorang menjadi JC sangat pribadi dan bisa macam-macam, salah satunya adalah untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Salah satu JC yang mendapatkan keringanan pidana adalah kasus yang terkenal sehubungan perkara pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dimana Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai JC  dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Berturut-turut dari kasus-kasus korupsi  yang pernah ada, terlihat bahwa terdakwa yang mengajukan JC diringankan hukumannya.

Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus Kasus korupsi e-KTP mendapatkan pencerahan berkat peran tiga terdakwa yang menjadi JC.

Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (25/9/2018), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman pun berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun