Kriteria untuk menjadi JC tercantum secara normatif dalam SEMA No. 4 tahun 2011.
Â
Pengertian JC yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011 adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Artinya, tersangka adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama.
Dalam aturannya, tersangka pidana korupsi bisa mengajukan diri menjadi JC dengan persyaratan bahwa tersangka salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang, mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.
Jadi Johnny terlebih dahulu harus bisa meyakinkan penyidik bahwa dirinya bukan pelaku utama agar bisa diterima sebagai JC.
Selain dari membuktikan dirinya bukan sebagai  pelaku utama, keterangan yang diberikannya harus signifikan, relevan, dan andal sehingga bisa menguak secara transparan kasus korupsi BTS.
Johnny juga harus mengakui secara jujur tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis dan mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Bagaimana kalau seandainya Johnny sekedar mengalihkan perhatian dan membuat skenario karangan alias berbohong, sehingga berfikir bisa lolos dari jeratan hukum.
Dengan iming-iming keringanan hukuman dengan  mendapatkan peran JC tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi.
Ada kemungkinan pihak tersangka membuat skenario karangan dengan berbohong, atau malah justru dia pelaku utama yang mencoba lolos dari hukuman berat.
Berbohong agar dapat status JC, bukanlah perkara mudah, kecuali Johnny sangat cerdas sekali. Tim jaksa yang professional tentunya tidak akan mudah terkecoh karena  bukti-bukti yang diperoleh aparat tidak semata-mata berasal dari pengakuan tersangka.
Penyidik tentunya memperoleh bukti dari banyak sumber untuk bisa menguji apakah seorang tersangka berbohong atau tidak demi status JC. Â