Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlu Dipertanyakan Kewarasan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta

5 Mei 2023   21:32 Diperbarui: 5 Mei 2023   21:57 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Antara photo/Galih Pradipta

Terdakwa SM disebutkan memiliki riwayat penyakit tersebut dan telah mengidap gangguan jiwa telah lama yaitu sejak tahun 2013.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa mekanisme untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan tersangka yang mengalami gangguan jiwa dengan cara dihentikan dan tersangka tidak dapat diproses secara hukum.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan gangguan jiwa dimana perkaranya dihentikan, tersangkanya ditahan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit Jiwa yang memiliki unit kesehatan jiwa untuk pengobatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun