Terdakwa SM disebutkan memiliki riwayat penyakit tersebut dan telah mengidap gangguan jiwa telah lama yaitu sejak tahun 2013.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa mekanisme untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan tersangka yang mengalami gangguan jiwa dengan cara dihentikan dan tersangka tidak dapat diproses secara hukum.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan gangguan jiwa dimana perkaranya dihentikan, tersangkanya ditahan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit Jiwa yang memiliki unit kesehatan jiwa untuk pengobatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H