25 Juli 2022
Hormat saya
MUSTOFA. NR"
Tersangka Pelaku Penembakan Almarhum Mustopa Diduga Mempunyai Masalah Kejiwaan.
Berpedoman pada analisa dari fakta-fakta di tempat kejadian dan kronologi peristiwa kejadian dapat diduga keras bahwa almarhum Mustopa memiliki masalah kejiwaan. Dugaan didasarkan fakta bahwa pelaku mempunyai waham kenabian dan bunyi sumpah tertulis yang dibuat pelaku. Ditambah lagi menurut keterangan dari menantu perempuannya bernama Innifarizat yang memberikan keterangan dalam acara Dua Sisi TV One pada hari Kamis malam tanggal 4 Mei 2023, menceritakan bahwa pelaku suatu saat pernah demam panas dan bermimpi bertemu nabi. Akibat mimpi tersebut pelaku merasa punya misi kenabian.
Dalam acara Dua Sisi TV One juga terungkap bahwa kejadian pengakuan pelaku sebagai nabi bukan kali ini saja. Sebelumnya aksi seperti ini pernah dilakukan dan berurusan dengan MUI Lampung. Bahkan pelaku untuk menyampaikan misinya pernah melakukan tindak pidana kekerasan dan perusakan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Jadi kejadian kejahatan (penembakan) yang terjadi di MUI Pusat dalam versi yang berbeda sudah pernah terjadi di Lampung sebelumnya (berarti pelaku residivis). Seharusnya kalau memang pernah terjadi kejadian pidana yang membahayakan masyarakat sebelumnya, kenapa tidak terdeteksi bahwa pelaku mempunyai kelainan jiwa sehingga aparat dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai aturan per undang-undangan dan tidak terjadi aksi penembakan dikantor MUI Pusat. Hal ini kemungkinan, sesuai dengan penuturan menantu perempuan pelaku Innifarizat dalam acara Dua Sisi Tv One, Â dalam kesehariannya pelaku sangat normal sebagaimana orang-orang lainnya, seperti beribadah biasa-biasa saja, bahkan bergaul dengan sesama dengan ramah.
Adapun langkah-langkah yang secara normatif dilakukan apabila aparat menduga bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa dan pada saat yang sama juga membahayakan umum adalah sebagai berikut:
1. Penyidik segera melakukan tindakan untuk menangkap dan mengamankan tersangka agar tidak membahayakan orang lain.
2. Setelah tersangka diamankan, segera dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter yang kompeten dalam bidang kesehatan jiwa untuk menentukan kondisi gangguan jiwa dan tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh tersangka.
3. Apabila dokter menilai bahwa tersangka berbahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain, maka dokter harus segera memberikan perawatan dan pengobatan yang diperlukan untuk mengendalikan kondisi gangguan jiwa dan mengurangi risiko bahaya yang ditimbulkan oleh tersangka.
4. Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, penyidik segera memberikan laporan keadaan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk dipertimbangkan apakah perlu melakukan tindakan lanjutan atau tidak.
5. Selain itu, jaksa penuntut umum juga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh tersangka.
Apabila jaksa penuntut umum memandang bahwa tersangka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa, maka jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada pengadilan.