Lantaran dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, L kemudian diharuskan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Duren Sawit, Jakarta Timur.
2. Kasus Penusukan di Mataram.
Polresta Mataram menghentikan penyidikan kasus penusukan yang dilakukan seorang yang bernama Muhit hingga menewaskan Muhdan. Peristiwa terjadi di Pagesangan Timur pada Selasa tanggal 6 September 2022.
Kasus ini dihentikan proses penyidikannya karena tersangka Muhit yang merupakan pelaku termasuk katagori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polresta Mataram pada waktu itu, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan berdasarkan surat hasil visum psikiatri menunjukkan tersangka Muhit sedang dalam gangguan jiwa berat.
"Dalam KUHAP, orang yang sedang dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).
Kemudian berdasarkan surat dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Muhit akan di tempatkan di Rumah Sakit Jiwa.
3. Kasus Perempuan Membawa Masuk Anjing ke Masjid di Bogor.
Perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke salah satu masjid di Bogor, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Pengacara terdakwa Alfonsus Atu Kota menyambut baik putusan hakim tersebut, karena dianggapnya Hakim sangat bijaksana dan telah memutuskan perkara dengan sangat adil.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang memeriksa terdakwa SM dan dapat memastikan terdakwa mengidap gangguan kejiwaan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif.