Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlu Dipertanyakan Kewarasan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta

5 Mei 2023   21:32 Diperbarui: 5 Mei 2023   21:57 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Antara photo/Galih Pradipta

6. Pengadilan kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memutuskan apakah penghentian penuntutan dapat dilakukan atau tidak berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika penghentian penuntutan dikabulkan oleh pengadilan, maka tersangka tidak akan dijatuhi pidana dan akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang sesuai dengan kondisi gangguan jiwanya sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam situasi seperti ini, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara penyidik, dokter, jaksa penuntut umum, dan pengadilan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memperhatikan hak dan kesejahteraan tersangka serta keamanan masyarakat.

Dengan menjalani prosedur sebagaimana diuraikan di atas, maka aparat dapat melakukan tindakan antisipastif dan preventif lebih awal sehingga tidak ada kejadian seperti aksi yang dilakukan almarhum Mustopa yang mengancam Ketua MUI.

Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, dimana perkaranya dihentikan karena Tersangkanya Memiliki Kelainan Jiwa.

Terdapat beberapa kasus di Indonesia yang melibatkan tersangka yang mengalami gangguan jiwa, sehingga menyebabkan perkara dihentikan dan tersangka ditahan dan dikirim Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit Jiwa yang memiliki unit kesehatan jiwa, karena membahayakan masyarakat umum, diantaranya adalah ;

1. Kasus ibu membunuh anaknya di Cakung Jakarta Timur.

Penyidik Polsek Cakung menghentikan proses hukum kasus ibu diduga membunuh anaknya sendiri di Cakung, Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis tanggal 28 Februari 2019.

Hal itu dilakukan setelah kepolisian menerima hasil tes psikologis tersangka L dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hasil medis membuktikan L dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan, proses hukum L yang menusuk SH sebanyak empat kali di dahi dan satu di dada, dihentikan karena sesuai aturan, orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili.

"Sesuai UU proses hukumnya enggak dilanjutkan. Tim dokter yang memeriksa menyatakan kalau saat membunuh anaknya, dia sudah mengalami gangguan kejiwaan," kata Tom di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun