Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Beberapa Kelemahan OTT KPK

16 April 2023   14:15 Diperbarui: 18 April 2023   13:02 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan sepatu mewah setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Satu lagi Pejabat Pemerintahan yaitu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023).

Masa dinas Yana terbilang singkat, tidak sampai 1 tahun, karena kejadian penangkapannya hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.

KPK menduga, Yana melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Bandung.

KPK lagi memperlihatkan taringnya, hanya dalam waktu relatif singkat yaitu dalam waktu hanya  delapan hari KPK telah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Puluhan orang sudah ditangkap dan diberangus.

Adapun ketiga OTT itu adalah,  pertama kali meringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, kemudian menangkap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dan yang terakhir Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Apa itu Operasi Tangkap Tangan (OTT)?

Operasi tangkap tangan (OTT) adalah tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan metode senyap, termasuk tindakan pra OTT seperti mengintai, menyadap dan sebagainya. 

Kemudian apabila telah memungkinkan lembaga penegak hukum termasuk KPK melakukan penangkapan pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya yang terjadi di tengah-tengah pelaksanaan suatu transaksi atau kegiatan.

Dalam operasi tangkap tangan, lembaga penegak hukum bisa saja melakukan penyamaran sebagai pihak yang berkepentingan dalam transaksi atau bisa juga hanya sebatas pengintaian karena berdasarkan penyadapan telah mengetahui lokasi kegiatan ilegal akan dilaksanakan. 

Setelah meyakini  ada bukti yang cukup, pelaku atau pihak-pihak lain yang terlibat, kemudian ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi tangkap tangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk memerangi korupsi dan kejahatan lainnya, karena memungkinkan lembaga penegak hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana secara langsung ketika sedang melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat. 

KPK adalah salah satu lembaga di Indonesia yang aktif melaksanakan operasi tangkap tangan dalam upayanya memerangi korupsi. 

Pernah pada suatu masa KPK periode Firli Bahuri sepi dari OTT, sehingga masyarakat mengkritik KPK tidak ampuh lagi sebagai lembaga anti rasuah. Jadi KPK sudah identik dengan OTT. 

Apabila KPK tidak melakukan atau sepi melakukan OTT akan membuat masyarakat bereaksi untuk memprotes.

Adapun dasar hukum lembaga hukum melakukan OTT adalah Berdasarkan KUHAP Pasal 1 Ayat 19. OTT dikenal dalam hukum acara dengan istilah"tertangkap tangan". 

Tertangkap tangan menurut Pasal 1 ayat 9 KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Kelemahan-kelemahan OTT.

Meskipun OTT dapat menjadi salah satu cara untuk mengumpulkan bukti dalam membangun kasus tindak pidana korupsi, namun terdapat beberapa kelemahan atau risiko dalam menggunakan pola OTT, antara lain:

1. Keterbatasan bukti yang diperoleh:

OTT sering kali hanya dapat mengumpulkan bukti-bukti yang bersifat langsung dan tidak selalu dapat membuktikan unsur kesalahan atau unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.

2. Potensi pelanggaran hak asasi manusia:

OTT dapat merugikan hak asasi manusia seseorang atau kelompok. Apabila hal ini terjadi akan dapat menjadi bumerang bagi KPK dalam membangun kasus tindak pidana korupsi dengan metode OTT.

Bisa saja dalam beberapa kasus tertentu, pelaksanaan OTT dapat melanggar hak asasi manusia seseorang atau kelompok. 

Beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan OTT, misalnya penangkapan tanpa prosedur yang benar atau tanpa ada bukti yang cukup, sehingga merugikan hak kebebasan individu.

Atau bisa jadi penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tanpa alasan yang jelas, sehingga merugikan hak atas privasi dan keamanan individu.

Kemudian apabila ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap seseorang atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan OTT, seperti dikarenakan perbedaan status sosial, agama, atau suku.

Hal yang sangat mungkin terjadi adalah penyebaran informasi pribadi atau informasi yang tidak relevan dengan pelaksanaan OTT yang dilakukan tanpa seizin individu yang bersangkutan.

Kemudian dalam pelaksanaan OTT, apabila petugas KPK kebablasan menggunakan kekerasan atau intimidasi yang merugikan hak atas kebebasan dan keselamatan individu.

Sejauh ini siapa yang menjamin KPK sebagai lembaga super body tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang diuraikan diatas. Apakah Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat dan mempunyai kewenangan mengawasi operasional OTT sampai sedalam itu. 

Oleh karena itu, lembaga penegak hukum, termasuk KPK, harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan OTT. 

Hal ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, menjaga keterbukaan informasi, dan menghormati hak-hak individu dan kelompok. 

Dalam hal terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan OTT, lembaga penegak hukum harus bertanggung jawab dan melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

3. Ketergantungan pada saksi atau pengakuan:

OTT sering kali memerlukan keterangan saksi atau pengakuan dari tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

Ketergantungan pada keterangan saksi atau pengakuan dapat menjadi risiko yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dan dapat menjadi sasaran interogasi dan manipulasi.

4. Risiko keamanan:

 Pelaksanaan OTT dapat menjadi risiko bagi keselamatan dan keamanan tim penyidik atau pihak lain yang terlibat dalam OTT. Risiko ini dapat terjadi apabila tersangka merespons secara agresif atau bila terdapat pihak ketiga yang mencoba mengganggu pelaksanaan OTT. 

Kadang-kadang orang yang menjadi target OTT atau ajudan/pengawalnya merupakan aparat keamanan yang bersenjata. Apabila ternyata target atau pengawalnya panik dan nekad pada waktu pelaksanaan OTT bisa membahayakan petugas KPK di lapangan.

4. Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Konteks OTT.

Kita tidak boleh mengabaikan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks OTT. Hal tersebut biasa terjadi ketika lembaga penegak hukum, termasuk KPK, menggunakan taktik OTT secara tidak sah atau tidak proporsional untuk memperoleh keuntungan politik atau pribadi. 

Beberapa modus yang mungkin dilakukan dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam OTT antara lain:

a. Penangkapan tanpa bukti yang cukup atau ketidaktepatan dalam menentukan siapa yang menjadi target operasi. Hal ini terjadi karena perencanaan OTT tidak matang dan dilakukan secara tergesa-gesa untuk mengejar target.

Namun kerap kali dipaksakan agar operasi tetap digelar. Penangkapan OTT yang didasarkan kepada bukti yang tidak cukup merupakan perbuatan penyalah gunaan kekuasaan OTT.

b. Lagi-lagi untuk mengejar prestasi karena target kerja petugas OTT memaksa seseorang untuk menjadi pelaku atau korban dalam operasi tersebut.

c. Penyalahgunaan kekuasaan saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Hal teknis ini bisa saja terjadi karena pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan petugas KPK tidak dikontrol oleh siapa-siapa, malah dikawal dengan petugas bersenjata berat di lokasi.

d. Menggunakan informasi dari hasil OTT untuk kepentingan politik atau pribadi. Hal ini yang lebih sulit dikontrol karena pimpinan-pimpinan KPK yang terpilih lahir dari proses politik. 

Lulus tidaknya seseorang menjadi pimpinan KPK tergantung kepada proses Fit dan Proper yang diadakan di Senayan yang dihuni oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene adalah para politikus. 

Contoh yang paling hangat saat ini dimana pegiat antikorupsi berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke polisi. Hal ini disebabkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan Firli Bahuri yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. 

Sebelumnya Organisasi Putra Bangsa melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putra Bangsa menduga Firli telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

5. Bisa menjadi sarana intimidasi:

Ada juga kemungkinan bahwa operasi tangkap tangan dapat digunakan sebagai sarana intimidasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, untuk memata-matai atau merusak reputasi seseorang.

6. Memakan biaya yang besar:

Operasi tangkap tangan juga memakan biaya yang besar, baik dari segi keuangan maupun sumber daya manusia. 

Biasanya untuk perencanaan dan persiapan diperlukan waktu yang relatif lama serta koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, sehingga menyedot banyak biaya.

Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasinya dalam memberantas tindak korupsi. 

Untuk menghilangkan dan/atau mengurangi kelemahan OTT ada beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan oleh KPK.

1. Memperkuat persiapan dan pengawasan:

 KPK harus memastikan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sudah melalui persiapan yang matang dan pengawasan yang memadai. 

Hal ini dilakukan agar operasi tangkap tangan dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan tanpa menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.

2. Memperkuat kerja sama dengan instansi terkait: 

KPK harus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan dalam rangka melakukan koordinasi dan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. 

Kasus-kasus perseteruan KPK dengan aparat penegak hukum lain seperti kasus "Cicak dan Buaya" jelas merupakan kebijakan yang tidak simpatik dan bisa melemahkan KPK. 

Semoga kasus Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan bentuk perseteruan KPK dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

3. Menggunakan teknologi dan metode baru:

KPK harus terus mengembangkan teknologi dan metode baru dalam melakukan operasi tangkap tangan. Misalnya, dengan menggunakan teknologi canggih untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih kuat atau metode lain yang lebih aman dan efektif dalam mengungkap tindak korupsi.

4. Memperkuat pengawasan internal: 

KPK harus memperkuat pengawasan internal terhadap petugas atau anggotanya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan. Pengawasan internal ini dilakukan untuk memastikan bahwa petugas dan anggota KPK tidak melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

5. Menjalin kerja sama dengan masyarakat:

KPK harus aktif menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu KPK dalam memberikan informasi terkait tindak korupsi yang terjadi di lingkungannya.

Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan KPK dapat mengurangi kelemahan dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan dan terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun