3. Ketergantungan pada saksi atau pengakuan:
OTT sering kali memerlukan keterangan saksi atau pengakuan dari tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.Â
Ketergantungan pada keterangan saksi atau pengakuan dapat menjadi risiko yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dan dapat menjadi sasaran interogasi dan manipulasi.
4. Risiko keamanan:
 Pelaksanaan OTT dapat menjadi risiko bagi keselamatan dan keamanan tim penyidik atau pihak lain yang terlibat dalam OTT. Risiko ini dapat terjadi apabila tersangka merespons secara agresif atau bila terdapat pihak ketiga yang mencoba mengganggu pelaksanaan OTT.Â
Kadang-kadang orang yang menjadi target OTT atau ajudan/pengawalnya merupakan aparat keamanan yang bersenjata. Apabila ternyata target atau pengawalnya panik dan nekad pada waktu pelaksanaan OTT bisa membahayakan petugas KPK di lapangan.
4. Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Konteks OTT.
Kita tidak boleh mengabaikan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks OTT. Hal tersebut biasa terjadi ketika lembaga penegak hukum, termasuk KPK, menggunakan taktik OTT secara tidak sah atau tidak proporsional untuk memperoleh keuntungan politik atau pribadi.Â
Beberapa modus yang mungkin dilakukan dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam OTT antara lain:
a. Penangkapan tanpa bukti yang cukup atau ketidaktepatan dalam menentukan siapa yang menjadi target operasi. Hal ini terjadi karena perencanaan OTT tidak matang dan dilakukan secara tergesa-gesa untuk mengejar target.
Namun kerap kali dipaksakan agar operasi tetap digelar. Penangkapan OTT yang didasarkan kepada bukti yang tidak cukup merupakan perbuatan penyalah gunaan kekuasaan OTT.