Kadang-kadang, pasien dapat menuntut dokter tanpa bukti yang jelas bahwa malpraktik telah terjadi. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidakpuasan dengan hasil pengobatan atau oleh harapan yang tidak realistis tentang apa yang dapat dicapai dengan pengobatan.
Kadang2 untuk menggertak dokter yang bersangkutan pasien langsung menggunakan Pengacara ternama.
2. Tuntutan yang berlebihan
 - Pasien dapat menuntut ganti rugi yang berlebihan atas tuduhan malpraktik, yang tidak sebanding dengan kerugian atau penderitaan yang sebenarnya dialami. Hal ini dapat disebabkan oleh dorongan untuk memperoleh keuntungan finansial yang lebih besar dari hasil pengobatan. Jadi ada maksud tersembunyi untuk mendapatkan uang secara tidak sah dengan menggertak dokter dan/atau Rumah Sakit melalui somasi dari Pengacara.
3. Tuntutan yang bertentangan dengan fakta medis
 - Terkadang, pasien dapat menuntut dokter meskipun tindakan medis yang dilakukan sejalan dengan standar medis yang diterima secara umum. Hal ini dapat terjadi karena pasien atau Pengacaranya sengaja berpura2 tidak memahami fakta medis atau bisa juga karena mempunyai harapan yang tidak realistis.
4. Tuntutan yang dipicu oleh faktor non-medis
 - Kadang-kadang, tuntutan hukum terhadap dokter dapat dipicu oleh faktor non-medis, seperti kecemasan atau ketakutan yang berlebihan, perselisihan pribadi, atau upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dari situasi yang sulit.
5. Tuntutan yang dipicu oleh masalah sistemik
 - Kadang-kadang, tuntutan hukum terhadap dokter dapat dipicu oleh masalah sistemik dalam sistem kesehatan, seperti biaya pengobatan yang tinggi atau ketidakmampuan untuk memperoleh perawatan kesehatan yang memadai. Sehingga ada upaya tidak fair agar bisa menghindar untuk membayar biaya dokter dan Rumah Sakit. Hal ini sengaja  diarahkan pada ketidakpuasan dan tuntutan hukum terhadap dokter (secara subyektif) meskipun dokter sendiri tidak bersalah dalam hal tersebut.
Menghadapi ancaman2 hukum malpraktik ini jelas akan merepotkan dokter dan Rumah Sakit, apalagi menghadapi tuntutan2 malpraktik yang direkayasa menggunakan Pengacara. Dokter dalam menjalani profesinya mempunyai waktu yang sempit ditambah lagi biasanya dokter dan/atau Rumah Sakit tidak punya waktu dan alergi untuk meladeni semua kekisruhan hukum yang dibuat2. Solusi yang biasa diambil oleh dokter dan/atau Rumah Sakit secara preventif adalah dengan menutup resiko finansial ganti rugi malpraktik dengan asuransi dan menyewa Pengacara secara retainer. Kedua tindakan preventif ini jelas merupakan tindakan yang memerlukan biaya ekstra bagi dokter dan/atau Rumah Sakit karena harus membayar premi asuransi dan harus membayar fee Pengacara. Agar dokter dan/atau Rumah Sakit tidak berkurang penghasilannya sudah pasti semua biaya2 tersebut akan dibebani ke pasien juga akhirnya. Sehingga akibatnya inilah salah satu penyebab tingginya biaya berobat di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H