Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gugatan Malpraktik, Ancaman bagi Profesi Dokter

30 Maret 2023   07:00 Diperbarui: 30 Maret 2023   07:06 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Perubahan teknologi komunikasi.

 - Perkembangan teknologi komunikasi sudah jauh berkembang, pelayanan jasa dokter sekarang tidak hanya sekedar tatap muka secara pisik, sekarang sudah ada pelayanan jasa dokter secara daring (online). Selain itu masyarakat juga bisa menikmati pelayanan konsultasi kesehatan tidak sebatas dengan dokter saja. Aplikasi2 tertentu seperti Artificial Intelligent juga menyediakan informasi tentang kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

5. Perubahan dalam cara berkomunikasi antara dokter dan pasien.

- Dulu, komunikasi antara dokter dan pasien mungkin lebih terbatas dan formal. Saat ini, dokter dan pasien memiliki kesempatan untuk berinteraksi lebih dekat dan terbuka, sehingga pasien dapat memperoleh informasi yang lebih baik dan mendapatkan pelayanan medis yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perubahan-perubahan ini telah membawa perubahan dalam situasi hubungan dokter dan pasien di Indonesia. Salah satu akibat pergeseran perspektif ini, membuka kemungkinan seorang pasien untuk mempermasalahkan jasa dokter, kalau pasien merasa tidak puas dan/atau merasa dirugikan oleh dokter dengan gugatan malpraktik.

Malpraktik adalah tindakan kesalahan atau kelalaian dalam praktek medis atau profesional yang menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pasien atau klien. Di Indonesia, aturan malpraktik diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa dokter yang melakukan malpraktik dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan ganti rugi. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pencabutan izin praktik, atau penghentian sementara atau permanen dari praktek kedokteran. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda. Sementara itu, ganti rugi dapat diberikan jika malpraktik tersebut menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pasien.

Sanksi Malpraktik Bagi Dokter.

Sebagamana kita ketahui ada 3 potensi ancaman nyata bagi dokter yang melakukan malpraktik, yaitu ; ancaman pidana, ganti rugi dan sanksi administratif, dimana masing2 sanksi berada dalam lingkup jurisdiksi hukum yang berbeda2.

1. Ancaman Pidana.

Pasal yang mengatur sanksi pidana untuk malpraktik di Indonesia adalah Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Barangsiapa dalam melakukan pekerjaan atau memberikan pertolongan kedokteran secara kelalaian atau tidak cermat menimbulkan kematian atau luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun