Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa:
"Dokter yang melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan medis sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam hal malpraktik mengakibatkan kematian atau luka-luka berat, maka dokter yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
2. Ancaman Perdata Dengan Tuntutan Ganti Rugi.
Pasal yang mengatur sanksi ganti rugi atas malpraktik di Indonesia adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1365 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib untuk mengganti kerugian tersebut. Sementara itu, Pasal 1134 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, wajib untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Dalam kasus malpraktik, dokter yang melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pasien wajib untuk memberikan ganti rugi kepada pasien atau keluarganya. Besarnya ganti rugi tersebut harus seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarganya.
Proses untuk menuntut ganti rugi atas malpraktik dapat dilakukan melalui proses peradilan perdata di pengadilan. Biasanya, proses ini melibatkan pengajuan gugatan perdata oleh pasien atau keluarganya terhadap dokter yang melakukan malpraktik. Pasien atau keluarganya dapat menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil, seperti kerugian finansial, biaya medis, dan ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang diderita.
3. Ancaman Sanksi Administratif.
Pasal yang mengatur sanksi administratif untuk malpraktik di Indonesia adalah Pasal 57 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal 57 UU Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa dokter yang melakukan malpraktik dapat dikenai sanksi administratif berupa Peringatan Teguran tertulis, Pencabutan izin praktik Penghentian sementara atau permanen dari praktek kedokteran.
Sanksi administratif dapat diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia atau organisasi profesi kedokteran yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Prosedur pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan Kedokteran.