Semua ancaman sanksi tersebut akan dilihat sangat serius bagi dokter. Tidak ada satupun ancaman sanksi itu yang ringan, karena sanksi administrasi sekalipun ibarat lonceng kematian bagi profesi dokter. Dokter yang dicabut izin prakteknya secara temporer bahkan permanen sama saja dengan pengangguran kelas tinggi, karena walau tetap dokter akan tetapi tidak bisa menghasilkan income sama sekali.
Kejadian Malpraktik Di Lapangan.
Dalam kenyataan sehari2 dari pengalaman penulis sendiri sebagai advokad tidak semua claim atau gugatan malpraktik semata2 merupakan kesalahan dokter dalam praktek profesionalnya mengobati pasien.
Ada beberapa kriteria perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter berdasarkan aturan yang ada di Indonesia.
Beberapa kriteria tersebut antara lain:
- Kesalahan dalam diagnosis atau penanganan medis yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi pasien.
- Penggunaan alat atau obat yang tidak tepat atau tidak sesuai standar yang berlaku dan mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi pasien.
- Ketidakmampuan dalam memberikan penanganan medis yang seharusnya diberikan berdasarkan standar medis yang berlaku.
- Pelanggaran etika atau kode etik profesi kedokteran, seperti mengabaikan hak pasien, memaksakan kehendak sendiri terhadap pasien, atau melakukan tindakan yang merugikan pasien.
Semua kriteria2 perbuatan yang memungkinkan terjadinya malpraktik sangat kompleks dan tidak sederhana. Sehingga butuh pemahaman komprehensif yang jernih dan obyektif serta tanpa prasangka dengan niat baik dari pihak pasien maupun dari pihak dokter. Hal ini membuka kemungkinan pasien sengaja memandangnya secara subyektif dengan niat buruk yang tersembunyi.
Dalam praktik hukum sehari2 ada beberapa contoh tuntutan hukum yang tidak beralasan yang dapat terjadi dalam kasus tuduhan malpraktik dokter oleh pasien, antara lain:
1. Tuntutan tanpa bukti