Mohon tunggu...
Hamzun
Hamzun Mohon Tunggu... Penulis - Memuat Seputar Karya Tulisan, Catatan Harian, Media Berita dan Informasi

📝Literature Enthusiasts 🖌Kaligrafi 📝Kreator Media 🖌Jurnalisme YouTube, click link below ⤵️ youtu.be/hNI4KXdnNFM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KPUM STIT Islamic Village 2020

21 Agustus 2020   01:10 Diperbarui: 22 Juli 2022   15:14 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BISMILLAHIRROHMANNIROHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT

KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM)

STIT ISLAMIC VILLAGE 

2020

Setelah :

Menimbang : 

a. Bahwa : Berdasarkan perkembangan keadaan, perlu adanya peraturan Komisi pemilihan umum mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Islamic Village Tangerang tentang tatacara pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan umum mahasiswa dalam hal pemenuhan komposisi peraturan teknis penyelenggaraan Pemilihan umum mahasiswa

b. Bahwa : Untuk mempelancar proses penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum Mahasiswa.

c. Bahwa : Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu adanya peraturan tentang tatacara pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara PEMIRA Mahasiswa STIT Islamic Village 2020

Mengingat 

1 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Islamic VillageTangerang.

2 : Hasil  Ketetapan Musyawarah Besar Mahasiswa (Mubesma), Perihal pengangkatan Ketua KPUM STIT Islamic Village 2020

Memperhatikan : Sidang Musyawarah Besar Mahasiswa (Mubesma) STIT Islamic Village tanggal 19 Juli 2020 Tentang pembahasan peraturan KPUM STIT Islamic Village 2020.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

1: Tentang tatacara pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan umum DEMA STIT Islamic Village

2: Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

3 : Apabila ada keputusan yang salah dalam peraturan KPUM STIT ini, akan di kaji ulang oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) STIT Islamic Village dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                 Ditetapkan di

Tangerang, 19 Agustus 2020

 Ketua KPUM STIT 

 Islamic Village 2020

 Hamzah Sutisna

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

a. Pemilihan Umum Mahasiswa STIT Islamic Village Tangerang adalah pemilihan umum mahasiswa STIT untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village Tangerang.

b. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa STIT Islamic Village yang kemudian disebut dengan KPUM STIT Isvill adalah penyelenggara pemilihan umum Ketua & Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village.

c. Pasangan Calon Ketua -- Wakil Ketua adalah kandidat yang telah lulus dalam tahapan Verifikasi yang telah ditetapkan oleh KPUM STIT Isvill

d. Pemilih adalah mahasiswa aktif yang terdaftar kuliah STIT Islamic Village

e. DPT adalah daftar pemilih tetap yang telah di tentukan oleh KPUM STIT Isvill

f. Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan berserta tim sukses menyampaikan, visi, misi, program dan kegiatan lainnya yg bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal 2

1) Setiap mahasiswa STIT Islamic Village mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2) Setiap pemilih mempunyai satu hak suara untuk memilih Ketua dan wakil DEMA

.

Pasal 3

1) Anggota Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STIT Isvill Tangerang dapat dipilih menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA Berdasarkan Ketentuan yang berlaku.

2) Setiap calon Ketua dan wakil Ketua DEMA Islamic Village Tangerang memiliki hak dan kedudukan yang sama.

Pasal 4

Pemungutan suara dilakukan secara jujur,adil, langsung, Umum, bebas dan Rahasia

BAB II

WAKTU PENCALONAN

Pasal 5

1) Pencalonan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPUM

2) Pencalonan Ketua-Wakil Ketua dimulai dari pukul 09:00 sampai dengan pukul 24.00 WIB secara Online

Pasal 6

1. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada yang mencalonkan diri sebagai pasangan Ketua-Wakil Ketua maka masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.

BAB III

PERSYARATAN CALON

Pasal 7

Syarat-syarat umum pencalonan Gubernur dan Wagub FISIP UMT adalah :

  • Bertaqwa kepada Allah SWT.
  • Mahasiwa aktif STIT Islamic Village
  • Telah melaksanakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKM)
  • Minimal Semester 3, Maksimal Semester 7
  • Telah melaksanakan seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia
  • Mendapat rekomendasi dari Kaprodi Masing-masing
  • Mencantumkan Curiculum Vitae (CV)
  • Tidak mengalami cacat secara hukum.

BAB IV

PEMILIH

Pasal 8

Pemilih adalah mahasiswa Aktif Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Islamic Village Tangerang dari semester I (satu) sampai dengan semester VII (tujuh) yang terdaftar dalam DPT.

BAB V

DAFTAR PEMILIH TETAP

Pasal 9

Daftar pemilih tetap adalah daftar nama-nama Mahasiswa STIT Islamic Village Tangerang yang mempunyai hak memilih dan daftar nama-nama Mahasiswa tersebut diperoleh dari bagian akdemik Kampus STIT Islamic Village Tangerang.

BAB VI

KAMPANYE

Pasal 10

Dilakukan secara terbuka oleh masing-masing kandidat yang dilakukan secara Online ataupun langsung

BAB VII

WAKTU PEMILIHAN

Pasal 13

Pemungutan suara untuk pemilihan umum Ketua-Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village pada Tanggal 18 Agustus 2020, Dari Pukul 09:00 -- 17: 00 WIB

BAB VIII

PEMILIHAN

Pasal 14

Pemungutan dilakukan secara Online

Pasal 15

Platform yang digunakan yaitu Pool Maker

 

BAB IX

TATACARA PEMILIHAN

Pasal 16

1) Pemilihan dilakukan dengan cara mengklik Link yang disediakan KPUM.

2) Setiap pemilih hanya diperbolehkan untuk memilih satu kali dan ditandai dengan menulis Nama dan Kode Akses

 

BAB X

SYARAT SAHNYA SUARA

Pasal 17

1) Suara dianggap sah apabila pemilih memilih salah satu gambar pasangan Ketua-Wakil Ketua DEMA.

2) Suara dianggap tidak sah apabila :

a. Tidak terdapat nama Mahasiswa

b. Pemilih menggunakan Kode Akses Mahasiswa lain

BAB XI

WAKTU PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 18

Penghitungan suara dilakukan secara Otomatis setelah pemilih menentukan pilihannya

BAB XII

TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 19

Penghitungan suara dilakukan dengan melihat data yang sudah diproses di Aplikasi Poll Maker

BAB XIII

KOMPLAIN SUARA

 

Pasal 20

Panitia KPUM membuka ruang untuk seluruh Mahasiswa untuk megkomplain Hasil Suara yang sudah ditetapkan, dengan ketentuan yang berlaku

BAB XIX

PENUTUP

Pasal 21

Peraturan tentang Tatacara Pencalonan, Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Ketua -- Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village akan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun