1) Suara dianggap sah apabila pemilih memilih salah satu gambar pasangan Ketua-Wakil Ketua DEMA.
2) Suara dianggap tidak sah apabila :
a. Tidak terdapat nama Mahasiswa
b. Pemilih menggunakan Kode Akses Mahasiswa lain
BAB XI
WAKTU PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 18
Penghitungan suara dilakukan secara Otomatis setelah pemilih menentukan pilihannya
BAB XII
TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 19
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!