Pemungutan suara dilakukan secara jujur,adil, langsung, Umum, bebas dan Rahasia
BAB II
WAKTU PENCALONAN
Pasal 5
1) Pencalonan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPUM
2) Pencalonan Ketua-Wakil Ketua dimulai dari pukul 09:00 sampai dengan pukul 24.00 WIB secara Online
Pasal 6
1. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada yang mencalonkan diri sebagai pasangan Ketua-Wakil Ketua maka masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.
BAB III
PERSYARATAN CALON
Pasal 7
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!