Kesepakatan ini dibuktikan dengan tanda tangan semua peserta diskusi, hal ini agar menjadi tanggung jawab moral dan masuk di alam bah sadar mereka, sehingga suatu saat dibutuhkan akan mudah untuk diingat dan memberi dukungan.
Bukan sebaliknya, ketika dalam ruang diskusi tanpa bicara dan tidak mau berkomentar, lalu di luar membuat cerita sendiri, bahkan bertentangan dengan isi dan kondisi saat diskusi.
DIUNDANGKAN
 Setelah konsep disetujui melalui diskusi dan para pihak bertanda tangan, harus dilakukan langkah berikutnya yaitu mengundangkan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Cara mengundangkan kebijakan baru melalui surat, dapat berupa ; serta keputusan, Â surat edaran dan sejenisnya. Intinya diundangkan secara formal dalam bentuk surat. Sehingga kelak menjadi acuan bagi pelaksana, pengawas dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Perlu ada jeda waktu antara mengundangkan dan pelaksanaannya, sehingga tidak ada kegagapan dalam praktek di lapangan.
Jeda dibutuhkan untuk memberi ruang kepada pelaksana kebijakan (obyek kebijakan) mlakukan afirmasi dan menimbang perlunya dilaksanakan serta dampak yang ditimbulkan bila tidak mengikuti aturan baru.
SOSIALISASIKAN
Pada forum sosialisasi inilah, Â kebijakan baru disebar luaskan informasinya, sosialisasi dalam bentuk temu muka akan lebih efektif, karena di dalamnya ada komunikasi dua arah, timbal balik.
Di sinilah para pihak sebagai obyek kebijakan bisa  menanyakan atau konfirmasi atas hal-hal yang dianggap sulit dipahami atau sulit diterapkan.
Kesempatan ini harus dioptimalkan kedua belah pihak, untuk mendapatkan kesamaan pandang dan kesamaan semangat untuk bisa menerapkan.