STRATEGI PEMBUATAN KEBIJAKAN AMAN DAN TRANSPARAN
Kebijakan baru dicetuskan tentu mempunyai tujuan agar pelaksanaan atau operasional sebuah organisasi (perusahaan) bisa lebih efektif dan efesien, tentu setelah melakukan kajian atau telaah situasi dan kebutuhan organisasi itu sendiri.
Masalahnya, seringkali kebiajakan baru mengalami kendalan aplikasinya, ada pertentangan dari pelaksana atau pihak-pihak yang tidak menyukai perubahan. Sebab setiap perubahan selalu membuat suasana berbeda dan perbedaan ini lebih sering dimaknai sebagai tidak nyaman, utamanya bagi mereka yang terbiasa dengan rutinitas dan tidak senang dengan perubahan atau hal baru.
Alasan sebagian orang terhadap hal yang baru dan tidak segera tur non karena ada trauma, dalam mengalami perubahan atau hal baru sering mendatangkan kegagalan dari pada kesuksesan.
Untuk itu para pengambil kebijakan haruslah memiliki keterampilan agar kebijakan baru bisa dilaksanakan dan bahkan menjadi kebutuhan. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilalui agar mulus jalannya penerapan kebijakan baru :
MENYUSUN KONSEP
Dalam bahasa manajemen menyusun konsep disebut juga dengan drafting, perhatikan kata-katanya "menyusun konsep" berarti yang disusun adalah hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan, namanya saja konsep atau draft, maka sifatnya adalah usulan.
Agar konsep yang ajukan jelas, perlu disusun dengan kalimat- yang mudah dimengerti dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Konsep meliputi beberapa poin, mulai dari latar belakang mengapa perlu adanya kebijakan baru atau perubahan terhadap peraturan yang sudah ada. Hal ini sangat [enting agar para pembaca konsep mampu merasakan ruh perubahan yang ada dalam konsep, yang demikian ini disebut dengan kajian secara filosofis, secara mendalam, tidak asal-asalan atau sekadar ingin mengubah.
Tahap selanjutnya adalah isi, yaitu pokok dari kebijakan yang termaksud dalam konsep, sekali lagi ddi sini diurai secara jelas, disusun garis besar atau poin-poin yang diinginkan, memilih diksi secara seksi yidak bersifat narasi seperti menysusun cerita bersambung. Bahwa konsep kebijakan adalah hal-hal besar yang direncanakan untuk diterapkan
Tahap ketiga adalah, manfaat dan konsekuensi. Agar sebuah lebijakan baru bisa diterima, maka diajukan konsep manfaatnya, seberapa besar pengaruh kebijakan ini terhadap kemajuan organisasi, seberapa penting kebijkan ini bagi para pelaksana, baik berkaitan dengan sistem ataupun kesejahetreaan yang didaptkan. Bila kebijakan ini tidak dijalankan apa konsekuensi bagi pala pelaksana, maka di sinilah konseptor harus berpikir win win solution, sama-sama diuntungkan antara organisasi (perusahaan dengan pelaksana (para pekerja).
Keempat adalah penutup, berkaitan dengan kalausal bahwa peruabahan ayai kebijkan yang dikonsep ini bukanlah hal yang mutlak, bisa diperbarui atau diubah dalam masa yang akan datang.
FORUM DISKUSI
Konsep yang sudah dibuat, selanjutnya dibawa ke forum diskusi, tentu saja peserta diskusi adalah orang-orang piliha, yang memiliki kewenangan dalam organiasi dan mempunyai kebutuhan  alam aplikasi.
Diskusi harus diniatkan untuk memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang tepay, baik sisi bahasa maupun isi.
Tidak ada ruang atau kesempatan untuk menolak konsep secara ideologis, namun boleh mengkritisi dari tata bahasa ataupun sistematikanya. Apalagi kebijakan ini bersifat strategis dan sangay dibutuhkan karena situasi dan tuntutan.
Sebuah perubahan atau hal baru memang tidak mudag untuk memahamlan orang lain, sebelum mereka benar-benar mengerti apa yang dimaksud, karenanya ada pihak yang memiliki kecakapan memberikan penjelasan tiap statemen yang muncul, di sini yang ditunjuk adalah mereka yang terlibat dalam penyusunan konsep serta pengambil kebijakannya.
Diskusi bisa diakhiri bila dianggap semua peserta sudah paham, bila konsep ini sudah didiskusikan, berarti konsep yang ada relah mmemenuhi hajat dari perubahan terebut.
AMBIL KESEPAKATAN
Konsep yang sudah didiskusikan belumlah cukup, bia Jsi pihak-pihak yang turus berdiskusi, tidak mengakui atau menyangkal atas persetujuan yang diacungkan. Karenanya perlu ada kesepakatan terteulis, tidak sekadar koor "iya, setuju".
Tulisan lebih mengikat dari pada  pembicaraan, tulisan memiliki kelanggengan bukti dan dokumentasi. Sering terjadi pengelaan ketika dimintai pertangung jawaban sebagai peserta diskusi.
Kesepakatan ini dibuktikan dengan tanda tangan semua peserta diskusi, hal ini agar menjadi tanggung jawab moral dan masuk di alam bah sadar mereka, sehingga suatu saat dibutuhkan akan mudah untuk diingat dan memberi dukungan.
Bukan sebaliknya, ketika dalam ruang diskusi tanpa bicara dan tidak mau berkomentar, lalu di luar membuat cerita sendiri, bahkan bertentangan dengan isi dan kondisi saat diskusi.
DIUNDANGKAN
 Setelah konsep disetujui melalui diskusi dan para pihak bertanda tangan, harus dilakukan langkah berikutnya yaitu mengundangkan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Cara mengundangkan kebijakan baru melalui surat, dapat berupa ; serta keputusan, Â surat edaran dan sejenisnya. Intinya diundangkan secara formal dalam bentuk surat. Sehingga kelak menjadi acuan bagi pelaksana, pengawas dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Perlu ada jeda waktu antara mengundangkan dan pelaksanaannya, sehingga tidak ada kegagapan dalam praktek di lapangan.
Jeda dibutuhkan untuk memberi ruang kepada pelaksana kebijakan (obyek kebijakan) mlakukan afirmasi dan menimbang perlunya dilaksanakan serta dampak yang ditimbulkan bila tidak mengikuti aturan baru.
SOSIALISASIKAN
Pada forum sosialisasi inilah, Â kebijakan baru disebar luaskan informasinya, sosialisasi dalam bentuk temu muka akan lebih efektif, karena di dalamnya ada komunikasi dua arah, timbal balik.
Di sinilah para pihak sebagai obyek kebijakan bisa  menanyakan atau konfirmasi atas hal-hal yang dianggap sulit dipahami atau sulit diterapkan.
Kesempatan ini harus dioptimalkan kedua belah pihak, untuk mendapatkan kesamaan pandang dan kesamaan semangat untuk bisa menerapkan.
Â
Menghadirkan kebijakan baru tentu saja agar situasinya berubah menjadi lebih baik dan kondusif menuju kesejahteraan. Maka sangat tepat untuk mengikuti tahapan-tahapan di atas agar apa yang dimaksud bisa tercapai dengan baik dan lancar.
Di samping terdapat tahapan-tahapan menyusunan kebijakan yang dikehendaki, perlu juga adanya pendampingan dan monitoring.
Pendampingan berfungsi memastikan pelaksanaan kebijakan baru sesuai dengan yang telah diundangkan.
Sedangkan monitoring berfungsi untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi ketika pelaksanaan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H