Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Strategi Pembuatan Kebijakan Aman dan Transparan

7 Agustus 2023   11:14 Diperbarui: 7 Agustus 2023   11:18 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesepakatan ini dibuktikan dengan tanda tangan semua peserta diskusi, hal ini agar menjadi tanggung jawab moral dan masuk di alam bah sadar mereka, sehingga suatu saat dibutuhkan akan mudah untuk diingat dan memberi dukungan.

Bukan sebaliknya, ketika dalam ruang diskusi tanpa bicara dan tidak mau berkomentar, lalu di luar membuat cerita sendiri, bahkan bertentangan dengan isi dan kondisi saat diskusi.

DIUNDANGKAN

 Setelah konsep disetujui melalui diskusi dan para pihak bertanda tangan, harus dilakukan langkah berikutnya yaitu mengundangkan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Cara mengundangkan kebijakan baru melalui surat, dapat berupa ; serta keputusan,  surat edaran dan sejenisnya. Intinya diundangkan secara formal dalam bentuk surat. Sehingga kelak menjadi acuan bagi pelaksana, pengawas dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Perlu ada jeda waktu antara mengundangkan dan pelaksanaannya, sehingga tidak ada kegagapan dalam praktek di lapangan.

Jeda dibutuhkan untuk memberi ruang kepada pelaksana kebijakan (obyek kebijakan) mlakukan afirmasi dan menimbang perlunya dilaksanakan serta dampak yang ditimbulkan bila tidak mengikuti aturan baru.

SOSIALISASIKAN

Pada forum sosialisasi inilah,  kebijakan baru disebar luaskan informasinya, sosialisasi dalam bentuk temu muka akan lebih efektif, karena di dalamnya ada komunikasi dua arah, timbal balik.

Di sinilah para pihak sebagai obyek kebijakan bisa  menanyakan atau konfirmasi atas hal-hal yang dianggap sulit dipahami atau sulit diterapkan.

Kesempatan ini harus dioptimalkan kedua belah pihak, untuk mendapatkan kesamaan pandang dan kesamaan semangat untuk bisa menerapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun