Seandainya Ella seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak bayi, bisa dibayangkan banyak pekerjaan rumah yang tertunda gara-gara menunggu sesuatu yang tidak pasti!
Apakah PDAM tidak punya "armada" petugas yang jumlahnya memadai?Â
Apakah PDAM tidak punya standar waktu pelayanan? Apakah empat jam itu standar waktu pelayanan minimal?
Saya jadi teringat dengan kalimat "sakti" yang selalu diucapkan oleh mantan wapres Indonesia, Jusuf Kalla (JK), yaitu "Lebih Cepat, Lebih Baik".
Sayangnya, kebanyakan pelayan publik tidak menyandang kalimat itu dalam melaksanakan tugas.
Dan yang menjengkelkan, tidak ada transparansi standar harga layanan.Â
Leo memang sempat menyebutkan "Ada biaya tersendiri" sewaktu bicara soal "membetel", namun tidak menyebutkan harga waktu di awal sebelum pengerjaan.
Salahnya, saya dan Ella juga tidak bertanya perihal harga layanan di awal.Â
Sepertinya ada "konspirasi" menetapkan harga mahal saat mereka mengerjakan. Tergantung "siapa" pelanggannya.Â
Parahnya, juga tidak ada tanda terima pembayaran berupa kuitansi, nota, atau apa pun.
Saya jadi bertanya-tanya dalam hati. Ini pegawai perusahaan daerah milik pemerintah atau sekadar buruh lepas biasa?