Dengan begitu, generasi zaman now dan seterusnya bisa lebih menjiwai saat menyanyikan lagu-lagu nasional tersebut, tidak hanya menyanyikan karena ritual semata dan keharusan menyanyikan menjelang hari besar nasional. Ada penghargaan dan penghayatan dalam setiap helaan napas saat menyanyikannya.
Harapan
Tentu saja, apa yang saya tuangkan dalam artikel ini lebih "bernuansa" masukan. Syukur-syukur kalau tulisan saya ini dibaca oleh pengambil kebijakan di negeri ini.Â
Harapan segebung dalam diri menyeruak, namun hanya beberapa yang tertuang. Namun kalau harus merangkum, harapan terbesar dari berbagai harapan itu termaktub dalam dua harapan.
Pertama, Pemerintah memberikan porsi yang cukup untuk mengapresiasi para pencipta lagu-lagu nasional di dalam kurikulum.Â
Terkadang saya bingung dengan kurikulum Indonesia yang silih berganti, berbarengan dengan pergantian menteri pendidikan, tapi dalam penerapan ya kok gitu-gitu aja. Tidak ada perubahan. Mata pelajaran seabrek, seakan "menyuapi" peserta didik tidak cukup dengan mata pelajaran yang sedikit jumlahnya.Â
Yah, biarlah menteri pendidikan yang baru dilantik yang memikirkan tentang itu. Yang jelas, kiranya pemerintah dapat "menyelipkan" topik pengajaran tentang para pencipta lagu-lagu nasional di dalam kurikulum, supaya generasi muda dan selanjutnya mengenal tokoh-tokoh pencipta lagu nasional.
Kedua, Kiranya pemerintah menganugerahi gelar Pahlawan Nasional pada beberapa pencipta lagu nasional lainnya.
Waktu saya mencari pencipta lagu nasional yang sudah mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Negara, saya mendapati, lewat mbah google, ternyata hanya baru 2 (dua) orang yang mendapat anugerah kehormatan tersebut, yaitu Wage Rudolf Soepratman dan Ismail Marzuki. Sampai sekarang, setelah berpuluh-puluh tahun kemudian, pemerintah belum pernah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada para pencipta lagu nasional yang lainnya.Â
Saya tidak tahu bagaimana prosedur pemerintah dalam menetapkan setiap warga negara Indonesia layak memperoleh gelar Pahlawan Nasional, tapi yang jelas, para pencipta lagu nasional tersebut, seperti halnya profesi-profesi lain, layak mendapat apresiasi yang sepantasnya mereka dapatkan, karena mereka sudah berkontribusi, memberikan sumbangsih untuk negara.
Paling tidak, jika terkendala dengan proses penganugerahan gelar, pemerintah dapat memberikan penghargaan, bukan sekadar sertifikat, tapi juga dalam bentuk royalti dan bantuan finansial untuk para pencipta lagu nasional dan keluarganya.
Pahlawan tidak harus berasal dari garis depan
Akhir kata, pahlawan tidak harus berasal dari garis depan pada medan pertempuran. Setiap warga negara Indonesia adalah pahlawan di bidang profesi masing-masing jika bertujuan untuk kebaikan dan kebermanfaatan bagi bangsa dan negara.