Selain itu, budaya masyarakat Bawean yaitu merantau baik untuk pendidikan ataupun bekerja. Kapal merupakan alat transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat Bawean. Namun, jika harga tiket kapal yang mahal maka hal itu menjadi beban bagi masyarakat Bawean. Subsidi tiket dirasa belum bisa mengakomodir kesejahteraan masyarakat Bawean karena hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 2022. Â
Ketidakpastian akan subsidi tiket di tahun 2023 menandakan kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat. Hal ini juga menjadi indikator pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Gresik masih kurang. Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh pejabat pemerintahan. Dalam penentuan kebijakan subsidi tiket juga kurangnya partisipasi dari masyarakat Bawean. Tentunya partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Â
Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 Tahun 2019 bahwa Pemberian subsidi atau kompensasi dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak, artinya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN/APBD lebih dari 1 Tahun Anggaran sedangkan program subsidi tiket kapal cepat Gresik-Bawean hanya dianggarkan sampai bulan Desember 2022 dan pihak Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik komisi 3 tidak memberikan transparansi terkait anggaran tersebut kepada masyarakat Bawean sehingga pejabat terkait tidak mematuhi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf B UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, program subsidi tiket tersebut dirasa kurang matang dan tanpa adanya prinsip transparansi oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H